
Malang Post – Kesejahteraan guru honorer non-ASN Kabupaten Malang bakal meningkat. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengusulkan bantuan insentif bagi guru non-ASN dinaikkan penuh selama setahun pada 2024 ini.
Ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, usai acara Launching Program Inovasi Pengembangan Bahasa Inggris SD Wilayah Kerja Dinas Pendidikan Kecamatan Pakisaji, di Kantor Camat Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (16/1/2024).
“Iya, untuk lebih meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di Kabupaten Malang, pada tahun 2024 ini bantuan insentif guru kita naikkan besarannya. Yang sebelumnya diberikan hanya 4 bulan, nanti menjadi penuh 12 bulan, dengan nominal insentifbsebesar Rp 500 ribu perbulan,” terang Suwadji.
Dikatakan, bantuan insentif guru non-ASN ini diberikan kepada para guru honorer yang sudah terdaftar dapodik, dan juga database honorer Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Malang. Selain itu, guru sudah berpengalaman mengajar sejak sebelum 2021.
“Besaran insentifnya, yang diusulkan Rp 500 ribu perbulan. Jadi, tiap guru akan mendapatkan Rp 6 juta dalam setahun,” kata Suwadji.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (Foto: Choirul Amin/Malang Post)
Dikatakan, saat ini tercatat ada sejumlah 3.600 an guru honorer non ASN di Kabupaten Malang. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan berapa jumlah pastinya guru non-ASN yang berhak mendapatkan insentif tersebut pada 2024 ini.
“Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi ulang terlebih dahulu pada semua guru non-ASN ini,” demikian pejabat senior di lingkungan Pemkab Malang ini.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto juga menegaskan, perhatian terhadap honorer tetap diberikan pemerintah Kabupaten Malang. Terlebih, pada tahun ini juga sudah ditetapkan pemerintah adanya rencana kenaikan gaji bagi PNS/ASN.
Menurutnya, perhatian pada peningkatan kesejahteraan gaji honorer merupakan bentuk memberi rasa keadilan bagi semua pegawai di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Malang.
“Tentu akan menyesuaikan (kenaikan gaji honorer), tetapi kita tunggu dulu. Kan, penetapan gaji oleh pemerintah, biasanya akan diikuti di tingkat regional. Karena, ini kaitannya juga dengan kenaikan inflasi. Nah, itu kan sebagai wujud rasa keadilan. Tentu, kita akan perhatikan, dan menjadi kewenangan Pak Bupati untuk menetapkannya,” demikian Wabup Malang. (Choirul Amin)