Malang Post – Reklame belum berizin, disasar oleh tim stiker Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Rabu (1/11/2023) malam, menyisiri beberapa kawasan. Melakukan pelekatan (tempel) stiker, khususnya reklame belum berizin di Kota Malang.
Dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, bersama Sekretaris Disnaker-PMPTSP, Sugeng Prastowo. Beserta tiga Kepala Bidangnya sekaligus, yakni Roni K, Bambang serta Rizal.
Sebelum dimulainya pelekatan stiker, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyampaikan, pihaknya sengaja Rabu malam ini turun ke lapangan. Menempeli stiker reklame belum berizin Pemkot Malang.
“Kami pun juga melekatkan stiker reklame sudah berizin. Bertujuan agar masyarakat bisa membedakan, karena ada dua sticker yang kita lekatkan di sana. Untuk stiker bertuliskan Reklame Ini Belum Berizin,” ujar dia.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan bersama tim stiker memastikan titik lokasi reklame belum berizin, sebelum ditempeli sticker. (foto: Iwan Irawan Malang Post)
Ditambahkan, kalau stiker reklame yang berizin berbentuk barcode. Di dalamnya berisi status kepemilikannya sekaligus nama pemiliknya, hingga masa berlakunya
“Kami menginisiatif ini, agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Disisi lain, menghindari prasangka masyarakat yang tidak semestinya. Selain itu, ingin meningkatkan nilai pendapatan asli daerah lebih bagus lagi,” sebut Arif.
Kembali mantan Kabid di DLH ini mengatakan, jika sudah terpasang stiker tersebut. Pihaknya berharap perangkat daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP. Bisa langsung menindaklanjuti sesuai tusinya.
“Tanpa repot-repot menunggu atau kroscek ke kami (Disnaker-PMPTSP) terlebih dahulu. Pasalnya, Satpol PP pun sudah bisa mengakses aplikasi Izol. Untuk melakukan penertibannya, karena berdampak pada PAD,” katanya.
Tim stiker Disnaker-PMPTSP Kota Malang melekatkan stiker reklame belum berizin di kawasan Jalan Semeru, dipimpin langsung Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan. (foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Pihaknya menginbau kepada pemilik reklame belum berizin yang sudah tertempeli stiker ini, segera melakukan proses pengajuan permohonan perizinannya. Demikian halnya, sudah berizin tetap mencermati masa berlakunya.
“Kami berpikir ketika sudah ditempeli stiker. OPD terkait yang berwenang menindak, segera menertibkannya. Sekiranya pemilik reklame tidak sanggup melanjutkannya. Bisa diisi oleh orang lain, karena berkaitan dengan nilai PAD,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, Disnaker – PMPTSP memiliki tanggungjawab terhadap peningkatan kemajuan investasi di Kota Malang. Untuk itu, pengawasan dan penertiban reklame terus ditekan sedemikian rupa. Mengingat, pajak reklame turut menyokong angka PAD.
“Reklame yang ada dan terpasang saat ini, berbanding lurusnya belum maksimal. Kita dorong terus lebih maksimal lagi. Ada 53 kepemilikan reklame belum diketahui milik siapa. Kenapa kita tempeli stiker di malam hari, sebab siangnya dibuat pelayanan untuk masyarakat,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)