Malang Post – Beberapa tiang reklame komersial produk rokok yang dipasang permanen di atas trotoar jalan protokol di Kepanjen disorot anggota dewan. Pasalnya, pemasangan tiang reklame ini dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.
Tiang reklame produk rokok yang menempati trotoar ini berada di 10 titik pemasangan, Masing-masing 5 titik di dekat trotoar sisi utara ruas Jl Panji dan 5 titik di sisi barat ruas Jalan Trunojoyo Kepanjen.
Sepekan terakhir, tampak masih berlangsung pengerjaan tiang papan reklame ini. Sebagian, tampak masih belum dibersihkan bekas galian di atas trotoar untuk tiang reklame tersebut.
Terkait pemasangan tiang reklame permanen di trotoar ini mendapat sorotan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Menurutnya, pemasangan reklamen mengenai trotoar jalan jelas-jelas dilarang.
“Jelas tidak boleh. Itu Satpol PP harus bongkar, karena ketika pemasangan reklame itu di trotoar, itu menyalahi (ketentuan perundang-undangan). Karena, trotoar jalan itu milik pemkab, dibangun oleh pemkab Malang. Beda halnya baliho di tepi jalan,” tandas Zia’ul Haq, di gedung dewan, Rabu (18/10/2023) sore.
Untuk memastikan pemasangan tiang reklame ini tidak menyalahi aturan yang ada, Zia mendesak pihak berwenang, Satpol PP turun ke lokasi pemasangan reklame tersebut.
“Satpol PP harus turun untuk memastikannya. Meskipun reklame sudah berizin, tetap harus dibongkar jika dipasang tidak tepat,” tandas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Selain bisa mengganggu pejalan kaki, menurutnya pemasangan reklame di trotoar juga mengganggu estetika atau keindahan tata kota. Dan, trotoar pejalan kaki semestinya tidak terpasang apapun.
Jika hal ini dibiarkan, Zia khawatir bisa saja akan memicu orang lain melakukan hal yang sama. Padahal, trotoar merupakan fasilitas yang tidak diperuntukkan untuk reklame.
“Satpol PP yang bisa menertibkan, dengan diperingatkan dulu. Harus direvisi, biar pejalan kaki tidak terganggu. Dan, tidak serta merta membatalkan perizinannya, karena reklame tetap bisa dipasang di titik-titik lain yang diperbolehkan,” tandasnya.
Jika sudah mendapatkan teguran, dan pemasang tidak mengindahkan, maka bisa dikenakan pasal dan sanksi pelanggaran.
“Bisa ditindak dan dibongkar. Kalau dipasang di trotoar itu bisa mengganggu. Termasuk, jika dipasang depan perkantoran (pemerintah),” demikian Zia’ul Haq. (Choirul Amin)