Malang Post – Dalam talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (11/9/2023). Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu, Fuad Dwiyono, menegaskan pentingnya peran orang tua, untuk tumbuh kembang anak.
Orang tua diharapkan tidak hanya pasrah begitu saja kepada lembaga. Meski selain orang tua, kata Fuad, guru yang ada di lingkup pendidikan, juga harus disiapkan.
“Guru bukan hanya dituntut untuk pintar, tapi juga bisa merangkul anak didiknya seperti anaknya sendiri,” katanya saat menjadi narasumber.
Terlebih saat ini, banyak guru guru muda yang belum berkeluarga. Karenanya pembekalan dirasa penting. Utamanya yang menyangkut kekerasan seksual pada anak.
Sebab, kata Fuad, sejauh ini kekerasan seksual masih terus marak terjadi. Termasuk juga di Kota Batu.
“Kebanyakan kekerasan seksual pada anak, dilakukan oleh orang terdekat. Bisa ayah tiri, bahkan ayah kandungnya,” imbuhnya.
Bahkan kekerasan seksual pada anak, terjadi bukan hanya di tempat-tempat rawan. Seperti tempat gelap dan tempat sepi.
Termasuk tempat-tempat yang seharusnya mereka dilindungi, kekerasan seksual itu bisa saja terjadi. Hal ini dikarenakan ada celah meskipun sedikit.
Ketika itulah, peran orang tua sangat penting untuk pengawasan pada anak. Jangan sampai orang tua serta merta percaya pada lembaga tertentu, untuk tumbuh kembang anaknya.
Sebab kekerasan seksual pada anak, terjadi karena kurangnya power. Baik untuk speak up atau menolak.
“Sejauh ini yang menjadi korban para predator seks pada anak-anak, karena memang anak anak sendiri tidak memiliki kekuatan,” tambah dosen Magister Psikologi UMM dan Wakil Direktur Program Pascasarjana UMM, Assoc. Prof. Dr. Diah Karmiyati, M.Si., Psikolog.
Anak-anak, lanjutnya, banyak yang bermindset kalau dengan orang yang lebih tua, baik guru ataupun keluarga harus hormat.
“Jadi anak-anak ketika mendapat perlakuan seksual, enggan untuk menolak. Bahkan untuk bercerita ke orang tua, merasa powerless.”
“Tapi bagaimanapun, edukasi untuk anak penting. Tentang berani menolak jika ada perlakuan tertentu. Termasuk berani bicara,” kata Diah.
Sementara itu Kanit PPA Polres Malang, Aipda Erlehana BR. Maha menambahkan, kalau melihat perkembangan kasus kekerasaan seksual pada anak, memang ada peningkatan.
Di tahun 2023, yang ditangani PPA Polres Malang ada lima kasus. Salah satunya yang pelakunya seorang guru ngaji.
“Kalau dari kasus guru ngaji di Lawang, melakukan bujuk rayu dengan dalih kalau dengan guru atau kyai harus patuh. Supaya punya kehidupan yang tenang dan sukses. Melihat kebanyakan korban usia di bawah 15 tahun, mereka kurang pemahaman,” jelas Aipda Erlehana.
Sedangkan untuk hukuman perlakukan kekerasan seksual pada anak, sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak pasal 82.
Hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara, minimal 10 tahun penjara. Jika pelakunya justru orang terdekat, hukuman bisa ditambah sampai total 20 tahun kurungan. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)