Malang Post – Kuasa Hukum Mie Kober Sulfat, Dr. Solehudin, MH., mengaku sudah menjawab dua somasi, yang dilayangkan Warga RW 13 BMW, Pandanwangi, Blimbing.
Yang dikirim pengacara warga, RP Donny Aditya Putra, pada 29 Mei dan 7 Juni 2023.
“Atas nama klien kami, Dimitri Arya Firmansyah, pemilik Mie Kober Sulfat. Kami telah menjawab somasinya. Yang berisikan lima poin penting,” jelas Solehudin, Kamis (8/06/2023).
Lima poin itu diantaranya, kliennya telah berjanji dan berkomitmen kepada warga Sulfat Tengah. Untuk kendaraan pelanggan Mie Kober Sulfat Tengah, tidak parkir di area
portal Sulfat Tengah.
“Sekaligus tidak parkir di bahu Jalan Raya Sulfat. Tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh
warga Sulfat Tengah. Berdasarkan hasil rapat pertemuan pada 15 Marer 2023 lalu,” sebut Soleh.
Terkait hal itu, lanjutnya,klien beritikad baik segera menindaklanjutinya. Apa yang dikeluhkesahkan oleh warga Sulfat Tengah. Utamanya soal parkir di dekat pintu portal akses keluar masuk buat warga.
“Mau parkir di bahu jalan. Bakal tidak dilakukan lagi oleh kliennya. Dalam hal ini pengunjung atau pelanggan dari Mie Kober. Waktu itu, ketika ditemukan adanya parkir di bahu jalan. Merupakan tanpa unsur kesengajaan dari pelanggan klien kami,” ujar dia.
Atas hal-hal yang menjadi keluhan warga RW 13 BMW, atas nama kuasa hukum dan mewakili kliennya, dia memohon maaf sebesar-besarnya kepada warga RW 13 BMW. Khsususnya warga RT 6 RW 13 yang berkaitan langsung dengan usaha bisnis kliennya.
“Telah menyebabkan atau menimbulkan ketidaknyamanannya warga RT 6 RW 13 BMW. Dan kami pada prinsipnya akan mematuhi dan berkomitmen. Apa yang menjadi kesepakatan bersama selama ini. Selanjutnya akan dievaluasi atau dibenahi soal penataan parkirnya. Tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)