Malang Post – Pengurus Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI) Malang Raya, Jumat (26/5/2023) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang.
Kedatangan jajaran pengurus Mappilu PWI Malang Raya tersebut, untuk membahas dan berkoordinasi dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, tampak dihadiri koordinator Bagian Humas dan Media Bawaslu RI, Ahmad Ali Imron.
Pria yang akrab disapa Ali ini meminta kepada Bawaslu Kota Malang dan Mappilu PWI Malang Raya, untuk bisa menambah pengetahuan masyarakat.
“Peran media massa dalam Pemilu sangat penting. Karena dapat menyampaikan dan mengajak masyarakat dalam pengawasan pemilu,” tegasnya.
Sementara, Ketua Mappilu PWI Malang Raya, Muhaimin mengatakan, dengan kedatangannya ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilu yang aman dan kondusif.
“Jadi kami (Mappilu PWI Malang Raya) datang ke Bawaslu selain menjalankan amanah Mappilu PWI Pusat, juga untuk bersinergi dalam Pemilu serentak 2024 mendatang,” ucapnya.
Menurut Muhaimin, selain melakukan pemantauan dan pengawasan, juga diharapkan dapat mensinergikan program-program dalam pendidikan dan pengawasan Pemilu 2024.
“Dalam Pemilu 2024 nanti, ada beberapa regulasi-regulasi baru kepemiluan yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, karena banyak lapisan yang belum tersentuh,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa merasa senang dan mengapresiasi kehadiran Mappilu PWI Malang Raya. Yang berkeinginan ikut berperan aktif dalam pemantauan Pemilu. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Mappilu PWI Malang Raya ini, dan berharap semakin banyak masyarakat yang bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan maupun pemantauan Pemilu,” jelasnya.
“Apalagi, jumlah anggota Bawaslu Kota Malang sangat terbatas, dengan adanya Mappilu PWI Malang Raya bisa membantu kami (Bawaslu, red),” tambahnya.
Sebagai informasi, belum lama ini Bawaslu RI mengeluarkan dua Peraturan Bawaslu baru, yakni Perbawaslu nomor 1 tentang Pemantauan Pemilu yang menjadi pedoman dalam permohonan akreditasi pemantau Pemilu. Kemudian Perbawaslu nomor 2 tentang Pengawasan partisipatif. (Ra Indrata)