Malang Post – Lebaran 2023 menjadi mimpi buruk bagi Aris Rosidi (60), seorang pria asal Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 625 juta oleh hakim PN Malang. Dalam perkara pencabulan terhadap seorang anak berinisial AT.
Sidang putusan itu dilaksanakan pada Rabu (26/4) sore. Bertempat di PN Malang, sedangkan terdakwa Aris Rosidi mengikuti secara daring melalui zoom meeting dari lapas Lowokwaru. Sehari-hari pria yang tidak pernah mengenyam bangku sekolah itu bekerja sebagai swasta.
Kasi Intel Kejari Batu, Januar Ferdian menyatakan, sesuai keputusan majelis hakim PN Malang, memutus perkara tersebut dengan amar putusan berbunyi, jika terdakwa Aris Rosidi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
“Karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Rasidi dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 625 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” beber Januar.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan jika putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Aris Rasidi dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Dengan adanya keputusan majelis hakim tersebut. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap untuk pikir-pikir,” tandasnya. (Ananto Wibowo)