
Malang Post – Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batu pada tahun ajaran 2023-2024 melarang penggunaan surat domisili. Aturan baru penerimaan mengacu pada surat KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun.
Pemberlakuan syarat ini mengacu pada kisruh PPDB jalur zonasi yang terjadi di Kota Batu pada tahun 2022 lalu. Dimana surat keterangan domisili menjadi celah besar untuk dimanfaatkan oknum bermain curang. Seperti halnya yang telah terjadi di SMPN 1 Kota Batu.
Kecurangan itu menguat karena jarak rumah salah satu peserta dengan sekolah hanya berkisar 1 kilometer. Namun saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru didapati anak yang bermukim lebih jauh diterima di sekolah tersebut.
Dari penelusuran wali murid tersebut mendapati informasi mencengangkan karena banyak calon peserta didik mengubah alamat rumahnya lebih dekat ke alamat sekolah yang dituju agar memenuhi syarat penerimaan. Agar dipercaya, cukup dengan menggunakan surat keterangan domisili.
Waktu itu, diklaim peserta didik bisa menggunakan alamat rumah orang lain itu sah-sah saja. Asalkan domisili rumah yang dimaksud sudah tinggal lebih dari satu tahun. Namun PPDB tahun ini, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari. Dia menyatakan bahwa PPDB tahun ajaran baru nanti hanya akan menggunakan KK dan NISP, tanpa SKD (Surat Keterangan Domisili).
”Untuk PPDB tahun 2023 murni memakai KK yang mana anak didik tercantum dalam KK tersebut. Kalau pakai KK, sudah tidak bisa diakali lagi. Untuk surat domisili tidak diberlakukan lagi kecuali ada bencana alam maupun bencana sosial,” tegas Khamim.
Penggunaan SKD sendiri memang justru membuka celah untuk memanipulasi alamat lebih dekat ke sekolah tujuan. Padahal SKD bisa digunakan jika karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan keperluan darurat lainnya.
Dengan adanya kebijakan itu, dia berharap, kasus seperti tahun kemarin tidak terulang. Sistem zonasi dibuat untuk mengubah paradigma lama ‘sekolah favorit’ menjadi ‘semua sekolah favorit’. Sehingga pendidikan itu harus diterapkan serius.
“Kita harus bisa menjalankan amanah. Jangan sampai pendidikan kita tercoreng. Pendidikan adalah hak semua rakyat,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menambahkan bahwa aturan syarat penerimaan mengacu pada KK dengan masa terbit minimal 1 tahun.
”Jadi kalau mau pindah ya harus jauh-jauh hari karena yang diterima adalah KK dengan masa satu tahun. Kalau baru pindah sekarang, itu nggak bisa,” jelasnya.
PPDB tahun ajaran 2023-2024 untuk jalur zonasi akan dimulai pada tanggal 19-21 Juni 2023. Sebelumnya untuk jalur afirmasi sudah dilaksanakan pada 13-15 Maret 2023.
Lebih lanjut, untuk kuota masing-masing jalur, kata Didik masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni jalur zonasi 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen, prestasi akademik 10 persen dan prestasi non-akademik 10 persen.
”Untuk perubahan terletak pada penataan jumlah masing-masing desa, pagunya disesuaikan dengan jumlah kelulusan dari SD/SMPntiap-tiap desa. Misal di Kelurahan Sisir karena lulusannya banyak, maka pagunya di SMP 1 dan SMP 2 itu lebih banyak dari pada desa yang lain,” tandasnya. (Ananto Wibowo)