Malang Post – Pasca mendapat keluhan dan laporan dari Masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Malang, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan perumahan yang ada di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kamis (7/7).
Dalam sidak tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Malang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung dan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Selain itu, juga diikuti oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang, dan Sekcam Pakis Eno Imam Safari dan Kepala Desa (Kades) Pakis Kembar M Bisri.Wakil Ketua komisi II DPRD Kabupaten Malang, H Hadi Mustofa menyampaikan, Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan Masyarakat (Dumas) tetang saluran air dan saluran pembuangan.
“Kedatangan ini sebagai tindak lanjut adanya Dumas yang resah atas pembangunan perumahan ini,” ucapnya, saat sidak dialokasi pembangunan perumahan, bersama Instansi terkait, Kamis (7/7).
Pria yang akrab disapa Gus Thop ini menegaskan, selain aduan tentang saluran air dan pembuangan, masyarakat juga mempertanyakan tentang fasilitas umum seperti makam yang hingga saat ini masih belum disediakan oleh pengembang perumahan tersebut.
“Jadi tujuan sidak ini untuk mengetahui dan kebenaran dari dumas itu, kita juga mempertanyakan tentang perizinannya, makanya kita datang bersama Dinas perizinan, Cipta Karya, dan Pengairan,” jelasnya.
Dikesempatan tersebut, Komisi II bersama rombongan ditemui langsung oleh pengembang Saiful Anam, selaku pemilik dari PT Gangsar Putra Sejahtera, yang sedang melakukan pembangunan perumahan Graha Pakis Permai.
Menurut Saiful, setelah ada sidak tersebut, dirinya akan menghentikan semua kegiatan proyek selama 2-4 bulan kedepan.
“Memang dalam pekerjaan ini kami masih menungggu perizinan selesai, sembari menunggu kegiatan pembangunan ini sampai perizinan selesai,” tegasnya.
Dikesempatan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Malang bersama rombongan tersebut memberikan rekomendasi untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan tersebut.
Terlebih, saat ini pembangunan perumahan harus dilengkapi legalitas perizinan, dan harus memenuhi ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). (Ra Indrata)