Malang Post – DPRD Kota Malang dalam penyampaian laporan hasil pembahasan, di badan anggaran (banggar). Terkait Ranperda pelaksanaan APBD 2021, memberikan pendapat serta rekomendasi 17 poin kepada ekskutif, di sidang paripurna DPRD, Kamis (7/07/2022).
Dalam penyampaian tertulisnya, dibacakan oleh anggota F-PDIP, Amithya Ratnangggani S, menyinggung beberapa point. Antara lain, tingginya angka Silpa ditekankan kepada pemkot, perencanaan dan konsistennya mesti terintegrasi. Khususnya penyusunan dan pelaksanaannya agar tepat sasaran, efektif dan efesiensi.
“Perihal piutang daerah, Pemkot juga harus melakukan pemetaan dan pemutakhiran data. Bertujuan piutang pajak dan retribusi tidak sampai membebani neraca keuangan daerah dan sebaliknya bisa menambah pendapatan daerah,” jelas Amithya.
Hal lainnya, tentang pelaksanaan UHC dinilai juga belum maksimal. Masih banyak menemui kendala. Harapan kedepannya, cukup dengan menunjukkan KTP, sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Permasalahan jalan lubang, banjir, kemacetan, belum lagi pengelolaan TPA Supiturang Mulyorejo, tidak berjalan belum adanya regulasi yang mengaturnya.
Ditambah lagi, penyelesaian pembebasan exit tol Madyopuro juga belum terselesaikan hingga sekarang,” sebut Mia.
Mendengar paparan rekomendasi dari Banggar, Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, apa yang sudah disampaikan tersebut, akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkot, karena untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan di masyarakat.
“Kami sejauh ini sudah menjalankan program pembangunan, kendati ritmenya belum bisa lari secara kencang untuk progres pembangunannya. Namun faktanya tetap berjalan, dan diupayakan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya dan tahun berikutnya,” jawab Bung Edi sapaan Wawali. (Iwan – Ra Indrata)