Malang Post – Tersangka Inung Lesmana (36) warga ber-KTP Jl Bareng Kartini Gg III No 20 Rt 02 Rw 08 Kel Kauman Kec Klojen Kota Malang mengaku lebih dari sekali mencopet saat ada kerumanan di tempat hiburan seputar Pakis, Jabung atau wilayah Kabupaten Malang.
Salah satu korbannya Muhamad Ilham Adam (17) pemuda Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Smartphone korban, mendadak amblas, saat ia sedang asyik menonton sound sistem.
Tepatnya saat ada kerumunan penonton di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Beberapa saat kemudian korban sadar jika alat komunikasi miliknya raib. Berbagai cara ia lakukan untuk mencari keberadaan HP-nya. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Jabung.
“Jadi korban datang ke Mapolsek Jabung pada Senin (14/2/2022) sekitar jam 23.30 WIB. Kata korban ponsel hilang atau dicopet saat menghadiri acara hajatan di rumah rekannya,” kata Kapolsek Jabung, AKP Koesmindar, Jumat (18/2/2022) pagi.
Kapolsek menjelaskan, korban menyadari jika handphone miliknya yang semula diletakkan di saku kanan celananya tersebut telah raib sekitar pukul 22.30 WIB.
“Jadi sesuai hasil olah TKP, di lokasi hajatan disediakan hiburan sound sistem dan menarik perhatian warga Jabung untuk menonton. Saat melewati keramaian penonton itulah diduga korban lengah, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil HP korban,” terang Koesmindar.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat dikantongi petugas.
“Rabu (16/2/2022) petugas berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya yang berbeda di daerah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ungkapnya.
Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial IL (35), warga yang beralamat di Jalan Bareng Kartini Gang III, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti utama yaitu sebuah HP merk Redmi 9T warna hitam, yang diduga kuat adalah milik korban,” jelas Koesmindar.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak sekali melancarkan aksi copetnya. Modusnya dengan mendatangi tempat-tempat hiburan yang banyak pengunjungnya.
“Saat itulah pelaku masuk kedalam kerumunan tersebut dan mencari korban yang lengah. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga HP atau Dompet di saku para korbannya,” bebernya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di rutan Polsek Jabung, untuk memperganggungjawabkan perbuatannya.
“Kita masih terus mendalami kasus ini, apakah ada TKP dan keterlibatan pelaku lainnya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (yan)