RESMI: Ahmad Dzulfikar Nurrahman, ketika dilantik dan diambil sumpah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pada Senin (13/4/2026) kemarin. (Foto: Prokopim Sekda. Kab. Malang)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus mematangkan rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah baru, di Kecamatan Bululawang. TPA yang diproyeksikan tersebut, kini memasuki tahap finalisasi kajian dan administrasi.
Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan, TPA baru di wilayah Bululawang ini, disiapkan untuk melayani kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah Malang Raya.
Dikatakan, penentuan lokasi TPA dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan aksesibilitas.
“Secara prinsip, lokasi di Bululawang dinilai masih terjangkau dari Kota Malang dan telah melalui pematangan data serta kajian awal,” ujar Afi, sapaan akrab Kepala DLH yang baru dilantik Senin (13/4/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa alternatif desa di Kecamatan Bululawang, untuk lokasi TPA, yang tengah dikaji lebih lanjut. Namun, keputusan final masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ada beberapa opsi lokasi. Namun kami menunggu penetapan resmi dari kementerian, setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” kata pejabat yang sebelumnya Sekdin Lingkungan Hidup tersebut.
Dari sisi kebutuhan lahan, lanjut Afi, DLH Kabupaten Malang mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sekitar lima hektare.
“Skema pengadaan lahan pun fleksibel, bisa dari tukar guling, kerja sama, hingga kemungkinan sewa, yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afi mengungkapkan, tim gabungan dari kementerian terkait telah melakukan peninjauan lapangan pada pekan lalu.
Tim tersebut terdiri dari unsur KLHK, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Dari hasil kunjungan tersebut, menurutnya ada beberapa catatan administrasi yang perlu dilengkapi, termasuk persetujuan dari DPRD.
Di Kabupaten Malang sendiri, hingga saat ini terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) utama yang aktif beroperasi, untuk melayani sampah dari 33 kecamatan.
Per tahun 2026, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi-lokasi tersebut, guna memperpanjang masa pakai lahan.
TPA tersebut adalah TPA Talangagung di Kepanjen, seluas 12 hektar dengan kapasitas 180 ton/hari. TPA Paras di Poncokusumo, seluas 6,73 hektar dengan kapasitas 170 ton/hari. Serta TPA Randuagung di Singosari, dengan kapasitas 150 ton/hari.
Secara total, ketiga TPA ini mengolah sekitar 188.950 ton sampah per tahun, yang mencakup kurang lebih 53,5 persen dari total timbulan sampah di seluruh kabupaten.
Meskipun sistem pengelolaan sudah menggunakan metode controlled landfill (bukan lagi open dumping), Kabupaten Malang menghadapi beberapa tantangan serius:
- Beban Sampah Melebihi Kapasitas (Overload): Total timbulan sampah di Kabupaten Malang mencapai lebih dari 350.000 ton per tahun, namun kemampuan olah ketiga TPA hanya sekitar 53 persen. Hal ini menyebabkan penumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tingkat desa/kecamatan.
- Kebutuhan Lahan Baru: Idealnya, dengan luas wilayah Kabupaten Malang, dibutuhkan setidaknya enam TPA untuk menekan biaya logistik pengangkutan dan memastikan seluruh sampah tercover. Saat ini, hanya ada tiga yang beroperasi.
- Masalah di Tingkat TPS: Masih banyak ditemukan “sampah menginap” di TPS (seperti di Kecamatan Pakis) karena armada pengangkut yang terbatas atau jadwal angkut yang tidak sinkron dengan volume sampah harian.
- Ketergantungan pada Landfill: Meski sudah ada pemanfaatan gas metana, pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga) masih belum optimal. Akibatnya, sebagian besar sampah yang masuk ke TPA masih berupa campuran yang mempercepat kepenuhan sel sampah.
Untuk mengatasi kendala di atas, Pemerintah Kabupaten Malang mulai membangun TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di dalam area ketiga TPA tersebut.
Tujuannya untuk mengolah sampah sebelum masuk ke lubang pembuangan akhir, sehingga volume yang ditimbun berkurang dan masa pakai TPA dapat diperpanjang secara signifikan. (Ra Indrata)




