Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (Foto: Iwan/Malang Post)
MALANG POST – Duet Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, resmi dilantik Presiden Prabowo, pada 20 Februari 2025. Tetapi hingga setahun lebih kepemimpinannya, belum juga ada pergerakan mutasi jabatan.
Padahal saat ini banyak posisi Eselon II, yang masih kosong. Atau hanya sekadar diisi pelaksana tugas (Plt) atau pun pelaksana harian (Plh). Seperti Bakesbangpol, BKPSDM, Inspektur Daerah, Asisten 1 dan 3 serta Dinas Lingkungan Hidup.
Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menengarai, Wahyu Hidayat tidak serius dalam menjalankan regulasi. Bahkan yang lebih parah, mantan Sekda Kab. Malang ini, masih tersandera secara politik. Karena ada keraguan dalam menjalankan kewenangannya.
“Kekuatan politik Pak Wali, belum bisa dimaksimalkan untuk menuntaskan ganjalan yang ada di internal mereka. Akibatnya mutasi terus tertunda,” sebut politisi PKB ini, kepada Malang Post, Selasa (14/04/2026).
Tak heran jika kemudian kalangan DPRD Kota Malang, imbuh Arif, menyebut eksekutif terlalu lamban dalam mengambil penilaian dari para eselonnya, yang dihasilkan lewat rapor triwulan dan diakumulasikan oleh BKPSDM.
Padahal lewat assesment atau bahkan proses pansel dalam seleksi terbuka (selter), masih ujarnya, sudah bisa dinilai siapa yang tepat memimpin OPD. Tentunya yang berkompeten dan mampu mengimplementasikan kebijakannya Wali Kota Malang, dalam melayani kebutuhan masyarakat.
“Karena itu, kami akan menagih janji Wali Kota Malang. Bulan April ini semoga segera ada mutasi. Karena segala persyaratan atau kebutuhan mutasi telah berproses. Jika masih belum terwujud, kami akan desak terus,” bebernya.
Di sisi yang lain, Arif juga menilai, penunjukkan Plh atau Plt untuk eselon II, sudah sangat kebablasan. Sekaligus kurang baik untuk merit sistem birokrasi. Lantaran penguatan birokrasi dan administrasi serta manajerial di OPD, ketika dipimpin oleh pejabat definitif, akan berbeda jauh dibanding diemban Plt atau Plh.
“Kalau memang harus ada penyesuaian dari persyaratan BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Wali Kota Malang harusnya bisa lebih pro aktif untuk memenuhinya. Jangan justru dijadikan alasan untuk menunda mutasi,” kata Arif.
Bahkan Arif lantas membandingkan dengan dua daerah tetangga. Pemkot Batu dan Pemkab Malang. Yang pelantikan kepala daerahnya bersamaan, tetapi keduanya sudah menggelar mutasi. Malah secara besar-besaran.
“Bisa jadi karena Wali Kota Malang masih ragu untuk melaksanakan mutasi. Gara-gara masih saling kunci di internal mereka, atau tersandera dan terhambat secara politis,” imbuhnya lagi.
Padahal pelaksanaan mutasi tersebut, sebut Arif, berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ASN Pemkot Malang.
(Iwan/Ra Indrata)




