Malangpost – Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap pelaku DA (27) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang karena telah tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., (15/2) menceritakan kronologis penangkapan yaitu sekitar pukul 10.30 WIB mengungkap kejadian penangkapan ini atas kerjasama antar petugas yang melakukan teknik Undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA.” Ungkap Kompol Danang
Setelah diketahui pada saat kejadian DA membawa Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan melakukan
pencarian barang bukti lainnya di Rumah tersangka di Jl. JA. Suprapto Gg. II No.33 Kel. Samaan Kec. Lowokwaru Kota Malang sekitar pukul 21.15 WIB (8/2)
Dan benar saja, petugas berhasil mendapati narkotika jenis sabu dan ganja di rumah pelaku selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti narkotika lainnya jenis sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram.
“Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota.(*)