
Foto: istimewa
Malang Post — Tersangka pembunuh Ratna Darumi (56) warga Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan/Kecamatan Sukun, Kota Malang telah ditetapkan Polresta Malang Kota. Pelaku berinisial Sf (56) kekasih korban sendiri. Sejak kemarin sudah meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Seperti disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi, Jumat (24/9/2021). “Untuk menentukan apakah tersangka dijerat Pasal 338 KUHP ataukah Pasal 340 KUHP, kami masih menunggu hasil autopsi,” ujar AKBP Budi Hermanto.
“Pacarnya atau nikah siri. Perbuatan memukulnya berapa kali masih menunggu hasil autopsi. Korban sudah kami lakukan autopsi sebelum proses kremasi,” ujar AKBP Budi Hermanto.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah mengakui saat kami lakukan pemeriksaan. Selasa sudah kami lakukan penahanan. Kami akan rilis setelah hasil autopsi keluar,” ujar AKBP Budi Hermanto.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Darumi (56) warga Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan/Kecamatan Sukun, Kota Malang, diduga tewas dibunuh. Dilaporkan ke Polresta Malang Kota Minggu (19/9/2021) sore.
Korban ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya. Ada luka berdarah di kepala, Sabtu (18/9/2021) dini hari. Jenazahnya pertama kali ditemukan anaknya. Awalnya, Ratna diduga meninggal akibat terpeleset di kamar mandi.
Setelah dibawa ke persemayaman Gotong Royong, banyak temannya curiga. Mengarah ke SF (56). Belum diketahui jelas, siapa SF. Namun informasi yang beredar suami siri korban. Anak korban pun lapor ke Polresta. Tim Polda Jatim dan Polresta Malang Kota, melakukan olah TKP Selasa (21/9/2021).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK saat itu, membenarkan pihaknya telah mendapat laporan.
“Ada laporan masuk Minggu kemarin. Pelapornya anak korban. Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Menunggu alat bukti dan fakta,” ujar Kompol Tinton Selasa (21/9/2021) malam. (*yan)