RESMI: Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono, menunjukkan surat tanda terima laporan kepolisian di Mapolresta Malang. (Foto: PWI Malang Raya for Malang Post)
MALANG POST – Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono, resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan, menyusul terlontarnya ucapan bernada merendahkan saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kali ini kena batunya. Ucapannya di Jakarta berbuntut panjang sampai ke Malang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi menyeret sang advokat ke jalur hukum.
Selasa, 21 Juli 2026, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, melangkah tegas menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota. Dia datang tidak untuk konferensi pers biasa. Cahyono datang membawa berkas laporan polisi.
Laporan resmi itu kini sudah mengantongi nomor register: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.
Akar masalahnya berawal dari sebuah video siaran di platform YouTube. Jumat, 17 Juli 2026 sore, sekitar pukul 16.00 WIB, Cahyono sedang bekerja di Kantor PWI Malang Raya yang berlokasi di Ruko Istana Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Dia membuka ponselnya.
Di layar kaca, terlihat Hotman Paris sedang memberikan keterangan pers di area Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Sejumlah jurnalis mengelilinginya, mengajukan pertanyaan seputar materi perkara yang sedang ditangani sang pengacara.
Lalu, insiden itu terjadi.
Mendengar pertanyaan salah satu wartawan di lokasi, emosi Hotman menyulut. Kalimat pedas bernada merendahkan meluncur deras dari mulutnya di hadapan kerumunan pers: “Lu punya otak nggak?”
Kalimat pendek itu menusuk telinga para pekerja media. Bagi PWI Malang Raya, ucapan tersebut bukan sekadar dinamika wawancara di lapangan. Itu adalah bentuk penghinaan serius terhadap profesi.
”Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu. Tindakan itu telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang bekerja dilindungi undang-undang,” tegas Cahyono usai melapor di Polresta Malang Kota.
Sebagai nahkoda organisasi profesi di Malang Raya, Cahyono merasa wajib mengambil sikap benteng. Menurutnya, pembiaran terhadap sikap merendahkan seperti ini sangat berbahaya. Bisa bikin resah insan pers, baik di pusat maupun daerah.
Lebih jauh, insiden ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Jika pengacara sekaliber Hotman dibiarkan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, perlindungan hukum dan kebebasan pers bisa makin terancam di masa depan. Wartawan bekerja pakai aturan. Punya etika. Tidak bisa seenaknya direndahkan begitu saja.
Atas dasar itulah, PWI Malang Raya memilih melompati polemik media sosial dan langsung menempuh jalur hukum formal. Langkah ini diambil agar kasus tersebut diproses secara transparan dan profesional oleh pihak kepolisian.
Kini, bola panas ada di meja penyidik. Polresta Malang Kota telah mengonfirmasi bahwa perkara ini resmi masuk dalam tahap penyelidikan (lidik).
Hotman Paris boleh saja berstatus pengacara papan atas dengan jam terbang tinggi. Namun di mata hukum dan etika publik, semua orang berdiri sama tinggi. PWI Malang Raya bersiap mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sebab, profesi pers bukan untuk diinjak-injak. (Ra Indrata)




