Malang Post – Tidak semua pengamen jahil. Sebut saja si panjang tangan ini oknum. Bagaimana tidak, bukannya mengamen mencari uang dengan jujur ia malah nekat menyabet harta penghuni rumah di Turen.
Kamis (24/6/2021) siang, Agus Suprianto (29) menghuni jeruji tahanan Polsek Turen. Ia mengaku warga Jl Ahmad Yani RT 09/ RW 04, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Ngamen profesinya.
Selasa (22/6/2021) siang ia ketiban apes diduga mencuri di Jl Koptu Jatemo RT 04 RW 01, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pukul 16.30 WIB, ponsel Oppo milik warga amblas bersamaan tersangka mengamen.
Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka. Anggota pun telah menyita barang bukti ponsel curian.
“Tersangka dikenai dugaan jeratan pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian. Saat kejadian, ponsel di atas meja hilang dicuri. Saat kami lidik, kami curiga tersangka dan menyita barang bukti,” ujar Suko kepada wartawan. (yan)