MAHAL: Petugas saat menunjukkan beberapa barang bukti tindak kejahatan, yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakisaji dan Satreskrim Polres Malang, berhasil meringkus seorang pria berinisial DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, usai membobol ruko dan menggondol puluhan karung beras, burung peliharaan, serta uang tunai senilai Rp18,82 juta di Pakisaji, Jumat (23/10/2026).
Aksi kejahatan yang menyasar tempat usaha warga kembali berhasil dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor Malang.
Tersangka DP (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, terbukti melancarkan aksi pembobolan ruko milik FS (36) yang berlokasi di Jalan Raya Segaran, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kapolsek Pakisaji, AKP Sunarko Rusbiyanto, membeberkan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban menutup rapat rukonya pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban lantas bepergian menuju rumah rekannya di wilayah Kecamatan Tumpang setelah memastikan seluruh pintu ruko terkunci aman.
Keesokan harinya, Senin pagi sekitar pukul 07.30 WIB, korban terkejut saat mendapati pintu ruko miliknya sudah dalam kondisi dirusak.
Barang dagangan dan koleksi peliharaan di dalam ruko ludes dikuras pelaku.
“Korban mendapati barang-barang di dalam ruko hilang setelah dilakukan Pengecekan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” ujar AKP Sunarko Rusbiyanto, Jumat (23/10/2026).
Barang bawaan yang disikat pelaku terbilang cukup beragam.
Pelaku menggondol lima ekor burung kicau peliharaan, meliputi jenis sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, hingga srindit.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengangkut 43 karung beras berbagai ukuran bermerek Lahap dan Mentari, serta mengembat uang tunai sebesar Rp 1 juta dari dalam laci.
Lacak Honda Beat Hingga Kos Bumiayu
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari serangkaian penelusuran petunjuk di lapangan, petugas mengidentifikasi sarana kendaraan yang digunakan pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.
Penyelidikan intensif tersebut mengarahkan tim buru sergap ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Polisi tanpa buang waktu langsung menyergap tersangka DP yang saat itu tengah menguasai kendaraan operasional tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka DP tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah membobol ruko di wilayah Pakisaji.
“Pengungkapan berawal dari penyelidikan berbekal ciri-ciri kendaraan sarana. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Malang,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung aksi kejahatan.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket parasut hijau gelap, helm ungu, kain penutup wajah warna biru, celana panjang hitam, serta perkakas pembobol berupa satu buah tang dan satu buah obeng.
Jeratan KUHP Baru dan Imbauan Keamanan
Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa pihak penyidik masih terus memeriksa tersangka secara maraton.
Penyidik mendalami rekam jejak tersangka untuk menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pembobolan ruko atau rumah di lokasi lain.
Atas perbuatan nekadnya, tersangka DP dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang berkaitan,” kata Budiono.
Pihak kepolisian mengimbau para pemilik ruko dan pelaku usaha agar memperketat sistem pengamanan kunci tempat usaha sebelum ditinggalkan kosong. (HmsResma/Ra Indrata)




