
BAHAYA: Tersangka K terpaksa ditembak. (Suliyadi/Malang Post)
AMEG – Pelaku pencurian hewan (curwan) berinisial K (50) warga Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, dihadiahi timah panas di kakinya oleh Satreskrim Polres Jember. Pasalnya membahayakan polisi saat ditangkap.
“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Saya tidak mau ada kecelakaan terhadap petugas,” ungkap Iptu Eko Yulianto, KBO Satreskrim Polres Jember, Kamis (17/6/2021).
Tak hanya terlibat kasus curwan, K juga terlibat sindikat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Untuk itu kita akan terus melakukan pengembangan dengan melakukan progres ke TKP lain,” terangnya.
“Kita sinyalir banyak TKP yang berkaitan dengan K dan kawan-kawan. Pelaku terindikasi seorang residivis, karena kerap keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP),” imbuh Eko.
Selain mengamankan K, polisi juga berhasil mengamankan dua ekor sapi dan dua unit motor.
“Sesuai ketentuan normatif, tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan dengan ancaman 7 tahun penjara. (yan)