AMEG – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH menyebut perbuatan tersangka memenuhi tiga pasal dalam KUHP. Tiga pasal berlapis ini yang menjerat Riski Mauludi. “Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dan juncto pasal 365 ayat 3 KUHP,” ungkap Hendri dalam rilis pers.
Pasal 338 KUHP Tentang tindak pidana pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan berakibat korban meninggal, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terakhir pasal 365 ayat 3 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan berakibat korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Apakah jeratan itu setimpal? Aris Rudianto (31) kakak ipar korban mewakili keluarga, menginginkan pelaku sadis itu dihukum seberat-beratnya. Minimal setimpal dengan perbuatannya. Mengingat korban adalah perempuan sedang hamil muda.
“Keluarga minta dihukum seberat-beratnya. Karena kejahatan itu sadis. Adik saya itu sedang hamil dua bulan. Itu bukan manusia lagi itu perbuatan iblis,” keluh Aris. Ia mewakili keluarga, menyebut pula bila tidak ada firasat atau pertanda dari kejadian yang menimpa istri Dwi Santoso. Namun ada gejala yang tampak mencurigakan sebelum tragedi terjadi.
Pertama, Widadi, orangtua korban melihat gelagat seseorang dan mirip pelaku sekilas waktu berangkat salat pagi kejadian. Kedua, di samping ruko, pernah ditemukan botol-botol berisi air kencing dan pelaku tampak terbiasa di salah satu sudut ruko.
Saat ditanya siapa kencing dalam botol itu, tersangka Riski menjawab, “Itu bukan saya. Mungkin arek-arek,” akunya. Hal aneh lainnya, kondisi panik dan bingung, ia sempat memikirkan untuk membuang alat guntingnya.
Ya, karena gunting cukur rambut itu khas yang biasa ditangannya. Warga sekitar pun tentu akan mencurigainya jika tertinggal. Hal aneh lainnya, apa sebab Riski ikut membuang bantal dan jilbab milik korban yang berlumuran darah. (yan)