AMEG – Terhitung mulai 10 Mei 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya, akan mengoperasionalkan Stasiun Malang Baru yang berada di sisi timur. Pengoperasian ini dilakukan, untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan kereta api. Juga untuk pengembangan perkeretaapian di Jawa Timur. Khususnya wilayah Malang.
“Mulai Senin (10/5/2021), Stasiun Malang Baru ini, digunakan untuk keberangkatan kereta api jarak jauh. Pelayanan Rapid test antigen dan GeNose C19 yang ada di stasiun eksisting, akan dipindahkan di Stasiun Malang yang baru,’’ kata Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif, Minggu (9/5/2021).
Dikatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya, akan terus meningkatkan layanan Stasiun Malang. Agar transportasi kereta api, dapat terus berkompetitif dengan angkutan moda darat lainnya. Diharapkan juga dapat semakin memberikan kenyamanan, bagi pelanggan pengguna jasa kereta api.
Sedangkan terkait keberangkatan penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya, periode 6 – 9 Mei 2021, di masa peniadaan mudik ini, terpantau lengang. Selama masa tesebut, PT KAI Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dari 10 KA penumpang jarak jauh non mudik. Beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021, dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen, dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.
Pada periode 6 – 9 Mei 2021, terdapat enam KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng. Total volume penumpang sekitar 1.504 atau rata-rata 370 penumpang per hari. Kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 setiap harinya.
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, pada periode 6 – 9 Mei 2021, terdapat dua KA yang beroperasi. Total 671 penumpang, atau rata-rata 167 penumpang per hari. Dari 1.083 kapasitas tempat duduk.
Dari Stasiun Malang, terdapat dua KA yang beroperasi di periode tersebut. Total 245 penumpang, atau rata-rata 61 penumpang per hari. Dari kapastias 676 tempat duduk.
‘’Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh, hanya bagi pelaku perjalanan mendesak. Untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Minggu (9/5/2021).
Pelaku perjalanan non mudik tersebut, untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan lainnya, yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam, sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, katanya, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Selama periode 6-9 Mei 2021, yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Rata-rata tidak membawa surat izin. Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” tegas Luqman. (avi)