![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2021/03/pemakam.png)
DIMAKAMKAN: Para ahli waris pasien Covid-19, dipastikan bakal mendapatkan uang santunan senilai Rp5 juta. (Ananto Wibowo/DI’s Way Malang Post)
Batu – Gonjang ganjing santunan, bagi keluarga korban meninggal akibat Covid-19, kini mulai terjawab. Di Jawa Timur, setiap ahli waris korban Covid-19, akan diberikan santunan sebesar Rp5 juta. Dana santunan itu akan diambilkan dari anggaran Pemprov Jatim.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021. Dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. SE ini menyoal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/walikota se-Jatim.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, Ririk Mashuri menjelaskan, keluarnya kebijakan itu sehubungan dengan adanya kebijakan penghentian santunan korban meninggal, akibat Covid-19. Sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
‘’Adanya hal tersebut, Pemprov Jatim memberikan kebijakan lagi. Yakni akan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Nilainya sebesar Rp5 juta,’’ jelas Ririk kepada DI’s Way Malang Post, Jumat (26/3).
Kata Ririk, untuk data yang akan diproses terlebih dahulu, adalah yang sebelumnya sudah masuk ke Kementrian. Untuk Kota Batu, data yang sudah masuk di Kementerian sudah ada 21 ahli waris. Sedangkan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi, masih sama dengan persyaratan dari Kementrian dahulu.
‘’Setidaknya ada lima poin yang harus dipenuhi. Seperti Surat Keterangan (SK) meninggal akibat Covid-19, yang dikeluarkan Rumah Sakit/Puskesmas/Dinas Kesehatan,’’ jelasnya. Selanjutnya yang harus dipenuhi adalah SK ahli waris, Foto kopi KK, Foto kopi KTP dan Rekening Tabungan.
Ia menjelaskan, untuk mekanisme usulan, pertama ahli waris mengusulkan ke Dinsos Kota Batu. Kemudian Dinsos Kota Batu akan melanjutkan ke Dinsos Provinsi. Setelah itu oleh Dinsos Provinsi akan diteruskan ke Gubernur. Untuk ditindak lanjuti mengenai santunan Covid-19 yang akan diberikan. Karena saat ini yang masuk datanya baru 21 ahli waris, Dinsos akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan Kota Batu. Untuk mengetahui data keseluruhan, jumlah korban meninggal akibat Covid-19.
‘’Setelah datanya terkumpul dan lengkap, kami akan datangi rumah warga korban meninggal akibat Covid-19. Nantinya setelah data terkumpul semua, baru kami kirimkan ke Pemprov Jatim,’’ jelasnya.
Dalam hal ini, dimungkinkan seluruh keluarga ahli waris yang meninggal akibat Covid-19, mendapatkan bantuan. Jika anggaran pada saat ini tak bisa mengcover, akan dicover pada PAK tahun 2021. Jika masih tak bisa mengcover, tetap akan diusulkan untuk tahun 2022 mendatang.
Untuk pengusulan santunan itu, katanya, batas waktunya hingga 31 Maret mendatang. Namun pihak Dinsos Kota Batu meminta perpanjangan waktu. Karena data yang asli sudah dikirimkan ke Kementerian Sosial. Sehingga jika masyarakat harus memenuhi kembali itu juga memerlukan waktu.
Pun dengan penyalurannya, pihak Dinsos Kota Batu masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov Jatim.
‘’Kami berharap untuk penyaluran santunan itu , bisa dilakukan secepatnya. Namun yang jelas dananya sudah terrekapitulasi dalam anggaran tahun 2021,’’ katanya.
Di Kota Batu sendiri, dari usulan sementara 21 penerima itu, masih bisa bertambah lagi. Tergantung dari data yang di keluarkan oleh Dinas Kesehata Kota Batu. Jika dihitung, dari 21 ahli waris yang akan menerima, maka Pemprov Jatim membutuhkan anggaran Rp105 juta.
Untuk di ketahui, berdasarkan data harian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Batu. Per tanggal 26 Maret 2021 ini, sudah ada 121 korban Covid-19 yang meninggal. (ano/rdt)