Batu – Komisi A DPRD Kota Batu bersama dengan DPMPTSP-Naker dan Satpol PP Kota Batu sidak di Perumahan Griya Mas. Letaknya berada di Desa/Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sidak itu dilakukan setelah Komisi A DPRD Kota Batu menerima laporan dari masyarakat. Bahwa perumahan yang telah berdiri itu tak berizin.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika menjelaskan. Setelah sidak, pihaknya menemukan dari total 12 rumah di perumahan itu, yang sudah terisi dua rumah. Padahal belum memiliki izin sama sekali.
“Izin yang belum ada mulai dari KRK. Katanya sudah diurus sejak 2018. Tapi terhambat karena fasilitas umum (fasum) masih belum dapat terpenuhi,” ujar Kartika kepada DI’s Way Malang Post, Selasa (16/3).
Pihaknya juga tak menemukan sistem drainase. Meski perumahan kecil, fasilitas seperti itu tetap harus dipenuhi. Kepala desa menyatakan, kompensasi tanah makam juga belum ada. “Padahal kompensasi tanah makam, merupakan salah satu syarat untuk mendirikan perumahan,” jelasnya.
Soal kompensasi pengadaan tanah makam, pihak perumahan sudah sering diperingatkan pemerintah desa setempat. Namun belum ada tindakan hingga saat ini. “Mereka tidak ada pergerakan lebih lanjut. Mungkin terkendala karena masih banyak dosa-dosa (persyaratan) yang belum terselesaikan,” katanya. Mulai dari site plane dan amdal. Maka otomatis belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Meski belum memiliki persyaratan, pihak perumahan sudah berani menjual. Sehingga orang yang membeli perumahan itu hanya menerima kunci saja, tidak menerima legalitas apapun.
“Artinya sertifikat-sertifikat yang seharusnya mereka miliki sebagai pemilik rumah, tidak mereka pegang. Mau pegang sertifikat dari mana?. Orang legalitasnya belum ada,” ujar Kartika.
Awalnya, tanah dibeli untuk bangunan pribadi. Tapi seiring waktu dikembangkan jadi perumahan. Sidak kali ini, pihaknya belum mengambil kebijakan. Karena saat sidak sang pemilik tidak ada.
“Oleh sebab itu, kami sudah menugaskan kepada dinas terkait untuk mengumpulkan data-data. Besok (hari ini.red) kami akan lakukan hearing bersama dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Batu. Dihearing ini akan dilakukan tindak lanjut dari sidak hari ini dan juga sidak sebelum-sebelumnya,” urai Kartika.
Diketahui, sepanjang tahun 2021 ini, Komisi A bersama dinas terkait telah lakukan empat kali sidak. Dari empat kali sidak itu, ditemukan dua tempat yang tak berizin. Yakni cafe Noi dan perumahan Griya Mas ini.
Kata dia, kemungkinan tindakan yang akan dilakukan untuk tempat-tempat yang tek memiliki izin lengkap itu akan dihentikan terlebih dahulu kegiatannya. Namun ketika sudah dihentikan sementara waktu masih tak ada tindakan. Bisa saja dilakukan penutupan total.
“Sebenarnya kami selalu mendukung investor yang datang ke Kota Batu. Namun seharusnya sebelum mereka melakukan pembangunan. Seyogyanya legalitas itu harus terpenuhi terlebih dahulu,” urainya.
Ia mengatakan hal tersebut, karena kebanyakan investor tiba-tiba langsung melakukan pembangunan. Padahal belum ada legalitas yang lengkap tapi bangunan sudah berdiri. Dalam hal ini, pihaknya melihat mulai dari awal pembangunan sudah salah. Sehingga ketika akan melanjutkan ke langkah selanjutnya, kondisinya sudah sangat berat.
Sementara itu, Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto mengatakan, jika perumahan itu sudah beroperasi selama dua tahun. Namun sebelum beroperasi pihaknya juga telah memberikan peringatan. Agar segera melengkapi legalitasnya terlebih dahulu.
“Namun meski sudah diberi peringatan berulang kali. Hingga saat ini masih saja belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Kata Edy, sebelum dilakukan pembangunan seperti ini. Tanah itu adalah tanah hak milik. Ketika mengetahui tanah itu dibangun perumahan. Pihaknya sudah sering mendesak agar fasum-fasum terpenuhi. Karena di dalam PSU hal itu harus ada. Contohnya seperti kompensasi tanah makam.
“Untuk keberadaan lahan sebenarnya tak melanggar kawasan hijau. Peruntukannya juga sudah jelas untuk pemukiman. Namun sayangnya sang pemilik tak mau melengkapi legalitas lebih lanjut,” tandasnya. (ano/jan)