Malang – Pengadilan Negeri Malang menunda eksekusi pengosongan rumah toko (ruko) Jl Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang. Eksekusi sedianya Rabu 10 Februari 2021. Namun, ditangguhkan sampai waktu yang akan ditetapkan kembali. Sesuai penetapan Ketua PN Malang no.14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg. Mereka menunggu hasil klarifikasi tim pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
“Jadi intinya, menunggu klarifikasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Pada waktu itu ada masalah, entah apa masalahnya. Ketua (PN Malang) dipanggil. Surat panggilannya 9 Februari. 16 Februari ke PT Surabaya untuk mengklarifikasi dan menjelaskan apa yang harus dieksekusi. Sampai saat ini, belum diperintahkan lagi,” kata Humas PN Malang, Juanto, Rabu (3/3).
Kasus itu bermula dari perkara mantan suami-istri, Valentina dan mendiang Hardi Soetanto. Mereka cerai sejak 2012 silam. Namun, sengketa asetnya berlangsung sampai sekarang. Salah satu asetnya adalah ruko Jl Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang dan beberapa lainnya.
Kuasa hukum pemenang lelang, Lardi kecewa dengan keputusan PN Malang dan PT Surabaya. Dia menilai ada hal aneh yang melatarbelakangi penundaan eksekusi. Sebab dilakukan kurang dari 24 jam sebelum dilakukan.
“Saya merasa prosedur saya benar. Kemudian saya merasa tidak dihormati hak hukumnya. Kalau seandainya klarifikasi ya kan kurang tiga minggu atau kurang sebulan tidak ada masalah. Ini kok klarifikasi, dipanggil Pengadilan Tinggi di hari yang sama dengan eksekusi,” tuturnya.
“Saya sampai sekarang tidak tahu siapa yang main di balik ini. Apakah pengadilan tinggi apa negeri. Tapi saya melaporkan itu supaya diteliti. Apa alasannya ini kalau PN menunda? Kalau klarifikasi itu alasannya apa?. Dan aku juga sudah memberikan surat pengaduan ke Komisi Yudisial RI,” tandas Lardi. (*rdt/jan)