Malang – Koramil 0833/03 Blimbing Gelar Operasi Yustisi untuk pengendalian penyebaran Covid-19 saat pemberlakuan PPKM Mikro, Minggu (28/02).
Operasi menyasar Pasar Tradisional Blimbing, Jl. Borobudur, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam operasi ini, prajurit TNI menghimbauan seluruh masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisional Blimbing, agar selalu patuh protokol kesehatan, 5 M.
Pedagang juga dihimbau untuk mematuhi aturan PPKM Mikro, yang mengharuskan toko atau lapak berhenti beroperasi pukul 22.00 WIB.
“Kepada pedagang dan pembeli diharapkan agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Danramil 0833/03 Blimbing, Kapten Arh Imran, SH. (ins)
.
.