MALANG POST – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menargetkan pembukaan kembali akses Jalan Hasanuddin pada akhir Oktober 2026, setelah pekerjaan preservasi dan pengecoran beton rigid di kawasan Simpang Empat Patih rampung 100 persen, Rabu (7/10/2026).
Kabar lega bagi para pengguna jalan dan pelaku transportasi di Kota Batu. Akses Jalan Hasanuddin yang sempat ditutup total akibat pengerjaan proyek preservasi dan penataan Simpang Empat Patih ditargetkan dapat beroperasi normal kembali pada akhir Oktober 2026. Ruas jalan alternatif tersebut nantinya dipastikan dapat dilalui kendaraan berbobot besar.
Simpang Empat Patih yang menjadi perjumpaan empat jalur krusial—yakni Jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo, Jalan Indragiri, dan Jalan Hasanuddin—saat ini memang tengah menjalani penataan kawasan secara intensif. Ruas Jalan Hasanuddin menjadi salah satu titik yang terdampak langsung oleh pemasangan konstruksi beton semen (rigid pavement), sehingga memerlukan penutupan jalan sementara demi kelancaran pekerjaan fisik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Esty Dwi Astuti, mengonfirmasi bahwa tahapan pengecoran beton di sepanjang ruas Hasanuddin saat ini telah tuntas 100 persen. Tim teknis kini tinggal mengawal proses pengeringan agar kekuatan tekan beton (curing time) memenuhi standar kelaikan jalan sebelum resmi dibuka kembali untuk lalu lintas umum.
“Pekerjaan pengecoran beton di ruas Jalan Hasanuddin saat ini sudah mencapai 100 persen. Kami tinggal menunggu umur beton mencapai maturitas kekuatan teknis yang dipersyaratkan sebelum dapat dilintasi kendaraan,” ujar Esty, Rabu (7/10/2026).
Esty menjelaskan, konstruksi jalan beton tidak dapat langsung difungsikan seketika setelah pengecoran selesai. Masa perawatan beton sangat krusial agar struktur jalan tidak rentan mengalami retak struktur maupun kerusakan dini sewaktu menahan beban muatan (axle load) kendaraan berat.
“Proses pengecoran di Jalan Hasanuddin sudah rampung sepenuhnya. Sekarang kami murni menunggu kematangan umur beton sesuai dengan standar teknis baku,” tambahnya.

SEGERA BUKA: Jalan Hasanudin Kota Batu segera dibuka pada akhir Oktober nanti, setelah selesainya pengerjaan beton rigid. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Jika seluruh pengujian mutu beton memenuhi standar, Jalan Hasanuddin diproyeksikan kembali dibuka secara bertahap pada akhir Oktober. Akses ini dipastikan tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, tetapi juga sanggup menampung bus pariwisata dan armada angkutan barang berkapasitas besar.
“Insyaallah akhir Oktober ini sudah bisa diakses kembali. Kendaraan berukuran besar pun sudah diizinkan melintas di ruas tersebut pada akhir bulan ini,” tegas Esty.
Kendati demikian, pembukaan Jalan Hasanuddin belum menandai selesainya seluruh rangkaian proyek di kawasan Simpang Patih. Program preservasi dan penataan ruang estetika kawasan tersebut masih akan berlanjut di beberapa segmen.
Esty menyebutkan, keseluruhan paket pekerjaan fisik ditargetkan rampung penuh pada awal Desember 2026. Selain pengerjaan struktur jalan, pembebasan sejumlah petak lahan warga juga masuk dalam skema tahapan jangka panjang yang dianggarkan hingga tahun anggaran 2027.
Untuk tahun anggaran 2026, fokus pekerjaan belum menyentuh tahap konstruksi bundaran jalan (roundabout). Pemkot Batu memprioritaskan preservasi jalan utama, penataan trotoar dan drainase, serta penyiapan pelebaran badan jalan di seputar persimpangan.
Pelebaran badan jalan yang direncanakan terbilang cukup signifikan. Luas badan jalan di persimpangan tersebut akan diperlebar hingga kisaran 40 persen dari dimensi awal. Area pelebaran memakan ruang hingga mendekati batas bibir sungai dan area pagar gereja di sekitar lokasi.
“Jadi untuk fase saat ini, kami berfokus menuntaskan preservasi jalan serta penataan kawasan, sekaligus mematangkan pembebasan lahan untuk pelebaran persimpangan,” jelasnya.
Pelebaran ini merupakan langkah awal menuju skema penataan bundaran lalu lintas dengan diameter minimal 25 meter. Pembangunan bundaran utama tersebut belum dapat dieksekusi dalam waktu dekat lantaran memerlukan kesiapan teknis dan administratif yang matang.
Beberapa hal yang harus dirampungkan antara lain finalisasi studi kelayakan lalu lintas (feasibility study) serta pengalokasian anggaran ganti rugi lahan di sisi kanan dan kiri jalan.
Di samping itu, aspek regulasi status jalan menjadi pertimbangan hukum yang penting. Ruas lintasan di kawasan Simpang Patih berstatus sebagai jalan provinsi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Oleh sebab itu, eksekusi pembangunan bundaran membutuhkan koordinasi lintas instansi serta persetujuan resmi dari Pemprov Jatim.
“Untuk rencana pembangunan bundaran, Pemkot Batu harus melakukan penyesuaian tata ruang serta berkoordinasi secara intensif dengan Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim,” pungkas Esty. (Ananto Wibowo)




