Situbondo – Sejumlah pedagang Pasar Pattok Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo mengeluhkan biaya pengukuran yang ditarik oknum petugas. Sebesar Rp 1,3 juta per kios. Disampaikan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, saat hearing Komisi II DPRD, Kamis 18 Februari 2021.
“Biaya pengukuran diminta petugas pasar. Tiap kios Rp 1.300.000. Alasannya pasar mau di sertifikat,” ujar Budi Irawanto seorang pedagang Pasar Pattok, Jumat (19/2). Ada lagi retribusi. Harus dibayar dua tahun sekaligus. Masing-masing kios Rp 60 ribu/tahun. “Per meter Rp 10.000. Kalau luas 2 x 3 meter, Rp 60.000 yang harus kita bayar. Kalau dua tahun, yang tinggal ditambahkan,” bebernya.
Kepala Disdagin, Abdul Kadir menyatakan tidak ada biaya pengukuran. Hanya sewa per meter Rp 10 ribu. “Gak ada biaya pengukuran. Hanya sewa tanah/meter Rp 10 ribu,” tegasnya. Ini karena minimnya sosialisasi. Sehingga uang sewa itu disangka pungutan liar. “Hanya uang sewa kok yang kami minta, gak ada yang lain,” tegasnya. Wakil Ketua Komisi II, Hadi Priyanto mengatakan. Ini karena kebuntuan komunikasi.
“Semuanya sudah diatur perbup. Jadi pedagang harus sewa,” ujar politisi Demokrat ini. Disdagin akan segera sosialisasi terkait uang sewa yang harus dibayar pedagang. “Ada dua opsi. Bisa penyewaan tanah saja, atau nanti kita akan bangun,” katanya.
Sesuai aturan, tanah Pasar Pattok milik Pemkab. Maka harus bayar sewa. Jumlahnya berbeda, tergantung pemanfaatannya. “Kalau permanen, sewanya Rp 15.000/meter. Semi permanen Rp 10.000/meter. Jika hanya lapak, Rp 5.000 per meter,” pungkas Hadi. (zai/jan)