VAKSINASI dosis II di Kota Batu –untuk Wali Kota Dewanti, Forkopimda, sejumlah tokoh agama dan masyarakat– mundur lima hari. Seharusnya Kamis (11/2) karena dosis I dilakukan 28 Januari 2021 lalu.
Penyebab mundur, untuk Dewanti, karena tugas ke luar kota; menghadiri acara Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) di Jakarta.
Berpengaruhkah proses vaksin itu bila suntikan kedua, mundur? Ternyata, tidak.
“Suntikan kedua bisa jeda lebih dari dua minggu. Bahkan, untuk yang usia di atas 59 tahun, suntikan kedua dilakukan setelah 28 hari kemudian dari suntikan pertama,” jelas Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, dr Susana Indahwati.
Fungsi vaksinasi dosis kedua adalah sebagai booster. Bertujuan mendorong tubuh menghasilkan antibodi yang diharapkan dapat melindungi diri dari infeksi virus di masa mendatang.
Mundurnya vaksinasi dosis kedua itu tidak terjadi bagi para nakes. Mereka sesuai jadwal. Hingga lima hari ini sudah ada 848 nakes di Kota batu yang menjalani vaksinasi dosis kedua. Masih belum terdapat laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) berat bagi para nakes.
“Selama ini pihak yang divaksin hanya merasa pegal akibat bekas suntikan dan juga merasa ngantuk. Hal itu belum masuk kategori KIPI berat. Karena jika mengalami KIPI berat, pasien akan kehilangan kesadaran dalam beberapa jam,” jelasnya.
Dinkes Kota Batu menargetkan, proses vaksinasi dosis kedua tahap pertama selesai pada 19 Februari 2021.(ano/ekn)
>>>>>Selengkapnya Di Harian Di’s Way Malang Post Edisi Selasa (16/2)