Malang – Perangi banjir. Ini menjadi perhatian Pemkot Malang. Untuk itu, Walikota Malang, Sutiaji dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran (SE). Terkait kewajiban pengembang perumahan menyediakan atau membuat sumur resapan.
Harapannya mampu mengurangi atau mengendalikan banjir. “Saya kemarin minta Bagian Organisasi. Agar segera dibuatkan surat edaran kewajiban pengembang untuk membuat sumur resapan,” tandas Sutiaji.
SE ini mendasari kewajiban pengembang perumahan. Mereka tidak akan mendapatkan izin, jika tidak membuat sumur resapan.
“Ketika kami izinkan, itu bahasanya. Pengembangan menjamin tidak ada yang namanya limbah hujan. Itu masuk ke saluran-saluran yang sudah ada,” ungkapnya.
Sumur resapan bertujuan agar air hujan tidak semuanya masuk ke drainase. Tapi juga meresap ke tanah. Sutiaji belum menentukan prosentase atau jumlah sumur resapan.
“Mestinya begini. Rumah itu, walaupun satu rumah, tapi ukurannya besar. Maka harus ada beberapa sumur resapan. Goal-nya, jangan sampai membuang limbah air hujan ke drainase,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala BPBD Kota Malang, Alie Mulyanto juga menjelaskan. Masalah mendasar yang menyebabkan banjir di Kota Malang, akibat air hujan tidak meresap. Air hujan hanya dialirkan ke drainase.
Sehingga, ketika hujan lebat, drainase tidak bisa menampung. Maka pihaknya menilai, solusi mendasar untuk mencegah banjir, dengan membuat sumur resapan atau sumur injeksi.
“Kalau kami bicara fundamental, sebenarnya kita punya kewajiban. Untuk memasukkan air hujan ke dalam tanah. Bagaimana air ini diatur dan dimasukkan ke dalam tanah. Sumur resapan, sumur injeksi itu sangat membantu,” katanya.
Untuk diketahui, sejumlah titik di Kota Malang belakangan banjir saat hujan lebat. Itu disebabkan luapan drainase. Karena tidak muat menampung derasnya air hujan. Ketika hujan reda, genangan air itu juga hilang. Masuk ke drainase. (jof/jan)