Jakarta – Masyarakat Indonesia yang menjadi sasaran program vaksinasi Covid-19, mencapai 181,5 juta jiwa. Saat ini masyarakat telah menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa short messages services (SMS) notifikasi yang dikirimkan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi, yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia, untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
‘’Perlu kami tegaskan, keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,’’ ucap dr Nadia, saat memberi keterangan pers perkembangan vaksinasi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dan pengelolaannya, kata dia, berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Untuk alur penerima vaksinasi Covid-19, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid.
Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang, untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi. ‘’Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan,’’ jelasnya.
Proses registrasi ini sangat penting, sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.
Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Karenanya ia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang. Karena vaksinasi, tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu. Namun juga melindungi keluarganya masing-masing.
Pemerintah menutup tahun 2020, dengan mendatangkan 3 juta vaksin Covid-19. Juru Bicara Pemerintah, dr Reisa Brotoasmoro menyatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik. World Health Organization (WHO) pun menyatakan, perlindungan kepada tenaga kesehatan adalah wajib dan harus dilakukan oleh seluruh negara di dunia.
’’Hilangnya tenaga kesehatan ini dinilai sangat berbahaya. Dapat mengakibatkan sistem kesehatan dalam negeri terancam collapse (lumpuh). Padahal untuk melahirkan seorang tenaga kesehatan, butuh 4 sampai 7 tahun. Sementara 100 ribu pasien Covid-19, sedang menunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,’’ jelasnya.
Bagi tenaga kesehatan, wajib memelihara kesehatannya termasuk melindungi keselamatan teman sejawatnya. Salah satunya melindungi diri dengan mendapatkan vaksinasi adalah kesadaran profesional. ‘’Dan melindungi teman sejawat, pasien, bahkan keluarga kita adalah kewajiban moral,’’ ungkapnya.
Soal keamanan vaksin, Reisa meyakinkan bahwa para guru-guru tenaga kesehatan yang berpengalaman puluhan tahun telah mendampingi proses pengkajian vaksin. Tentunya apabila vaksin sudah masuk uji klinis fase 3. Artinya sudah lulus uji klinis fase 1 dan 2.
‘’Dan yang saat ini sedang kita tunggu ialah efikasi. Yakni persentase penurunan kejadian penyakit pada kelompok orang yang divaksinasi,’’ lanjutnya. (*rdt)