Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini. Penghentian Ekspor benih lobster terhitung mulai surat tersebut ditetapkan, Kamis (26/11) sampai waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor. Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
Surat tersebut juga memerintahkan eksportir yang memiliki BBL untuk mengekspornya paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.
“Bagi perusahaan eksportir yang masih memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan,” bunyi surat tersebut.
Penghentian sementara ekspor benih lobster ini juga dibenarkan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.
“Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut,” kata Agung dikutip dari Kompas. com, Kamis (26/11).
Keputusan ini diambil KKP setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, pasca penangkapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rabu dini hari, (25/11). Edhy pun mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.