Malang – Ketiga paslon Pilbup Malang 2020 dinilai krisis kepatuhan terhadap peraturan kampanye. Bawaslu Kab Malang mencatat banyak dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ketiga paslon.
Mulai tidak menerapkan protokol kesehatan. Hingga pelanggaran pemberitahuan kampanye yang tidak lengkap dan tidak detil. Seperti, tidak menyertakan titik lokasi kampanye dalam surat pemberitahuan.
“Sering juga, dalam surat pemberitahuan itu, tidak diberitahu metode apa yang digunakan. Karena kampanye bagi Paslon Bupati Malang ada aturannya,” ujar Ketua Bawaslu Kab Malang, Wahyudi.
Saat ini, ada yang diproses. Terkait dugaan keterlibatan ASN dan Kades dalam kampanye. Padahal, larangan keterlibatan ASN dan Kades serta perangkatnya juga diatur dalam regulasi. Ada juga temuan: Salah satu pimpinan OPD mengeluarkan surat tugas kepada stafnya. Untuk memantau kegiatan kampanye paslon. Patut diduga, ada keberpihakan ASN mendukung salah satu paslon.
“Indikasi ini, tidak hanya pada salah satu paslon. Tapi pada ketiga paslon. Kita akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tegasnya. Ia mengimbau kepada seluruh paslon agar menerapkan protokol kesehatan saat kampanye. Juga ditegaskan, ASN dan Kades tetap netral. (riz/jan)