
KOMPLIT: Bawaslu mengawasi proses penetapan paslon bupati oleh KPU Kab Malang.(Foto: Rizky Wijaya/MP)
Malang – KPU Kab Malang menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung 9 Desember 2020 mendatang. Adalah HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi) diusung Malang Makmur. Koalisi enam parpol; PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat dan PPP. Lainnya adalah Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (LaDub) diusung Malang Bangkit. Koalisi PKB dan Partai Hanura.
“Kedua paslon tersebut sudah mengirim berkas administratif lengkap. Tidak ada kendala. Semua lengkap dari tes kesehatan hingga laporan pajaknya lengkap,” ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, di kantor KPU, Rabu (23/9) siang.
Setelah ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Dilakukan Kamis (24/9). “Di gedung DPRD Kab Malang. Undangan terbatas. Dihadiri 50 orang,” imbuh Anis. Sementara bapaslon perseorangan yang diusung Malang Jejeg, yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko belum ditetapkan. Itu disebabkan masih ada tahapan yang ditunda. Yaitu, tes kesehatan.
“Masih ada proses tahapan yang belum usai. Jadi kami undur proses penetapannya,” pungkasnya. Sebagai informasi, KPU tengah menyiapkan dua skema tahapan penetapan paslon peserta Pilkada Kabupaten Malang 2020. Lantaran, ada penambahan waktu verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan. (riz/jan)