MALANG POST – Kanwil DJBC Jawa Timur II mencatatkan realisasi penerimaan negara sebesar Rp27,61 triliun serta menyita 71,1 juta batang rokok ilegal, sepanjang Semester I Tahun 2026 sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dipaparkan dalam Media Briefing di Malang, Rabu (29/7/2026).
Kinerja babak pertama tahun 2026 dibeber secara terbuka. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menggelar Media Briefing di lobi kantornya, Rabu (29/7/2026).
Di hadapan para wartawan media cetak, elektronik, dan online se-Malang Raya, Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman, menyampaikan laporan pertanggungjawaban publik atas kinerja Semester I Tahun 2026.
Tugas Bea Cukai sebagai penagih setoran negara (revenue collector) berjalan di jalur yang benar. Hingga 30 Juni 2026, Kanwil DJBC Jatim II berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp27,61 triliun. Angka ini setara 43,7 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp63,14 triliun.
”Penerimaan ini diproyeksikan akan terus melonjak signifikan sampai berakhirnya tahun 2026,” ujar Lukman mantap.
Namun, mengamankan setoran negara tidak semudah membalik telapak tangan. Sebagai benteng pelindung masyarakat (community protector), Bea Cukai harus bertarung sengit menekan peredaran barang kena cukai ilegal—khususnya rokok tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Muhamad Lukman. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Sepanjang enam bulan pertama 2026, operasi penindakan berjalan masif. Hasilnya tak main-main: sebanyak 71,1 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari berbagai jalur distribusi.
”Dari seluruh penindakan tersebut, kami menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp59,9 miliar, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp106,9 miliar,” ungkap Lukman.
Jawa Timur adalah tulang punggung penerimaan cukai nasional. Maraknya rokok bodong tak sekadar menggerogoti pendapatan negara, tetapi juga memukul keberlangsungan industri tembakau legal yang taat pajak.
Guna mempersempit ruang gerak pelaku, Kanwil DJBC Jatim II membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Selain menjadi benteng pengawasan, Bea Cukai memegang peran vital sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitator) dan pembina industri (industrial assistance). Kolaborasi penta helix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media terus diperkuat.
Dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibuktikan lewat penerbitan izin fasilitas kepabeanan bagi tujuh Kawasan Berikat baru di wilayah Jawa Timur. Antara lain PT Weichuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun), PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jiasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), serta PT JMY Development Indonesia (Ngawi).
Tak kurang dari Rp343,39 miliar nilai investasi masuk lewat fasilitas ini, sekaligus menyerap 2.651 tenaga kerja lokal.
Asistensi dan bimbingan bagi calon penerima fasilitas terus digencarkan, termasuk edukasi sosialisasi ekspor bagi pelaku UMKM di Malang Raya.
”Keberhasilan pengawasan ini tidak lepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk terus gempur rokok ilegal,” pungkas Lukman. (Ra Indrata)




