MALANG POST – Persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menandai selesainya proses legislasi di DPRD Kota Batu. Wali Kota Batu, Nurochman, langsung memberikan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera menyiapkan peraturan pelaksana agar tiga regulasi anyar tersebut dapat langsung diimplementasikan, Senin (27/7/2026).
Persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tak hanya menjadi penanda selesainya proses legislasi di DPRD Kota Batu. Wali Kota Batu, Nurochman, langsung memberi pekerjaan rumah kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan aturan turunannya sehingga regulasi tersebut bisa segera diterapkan.
Dalam rapat paripurna persetujuan bersama di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026), Cak Nur menegaskan bahwa tiga Raperda yang disepakati bersama DPRD merupakan hasil pembahasan panjang yang intensif sejak akhir 2025.
Ketiganya meliputi Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU); serta Raperda tentang Desa.
Menurut dia, seluruh tahapan penyusunan telah ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembahasan Tingkat I dimulai dengan penyampaian raperda pada 13 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD pada 17 November 2025.

TANDATANGAN: Wali Kota Batu Nurochman saat menandatangani tiga Perda baru, ia meminta OPD terkait segera menyusun draft perwali sebagai tindak lanjut. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Tak berhenti di pembahasan legislatif, pemerintah daerah juga menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Uji publik Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda tentang Desa dilaksanakan pada 24 Desember 2025. Sementara uji publik Raperda PSU digelar pada 29 Desember 2025.
“Kami berharap seluruh masukan dari stakeholder dapat menghasilkan peraturan daerah yang sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah,” ujar Cak Nur.
Melewati Tahapan Fasilitasi Pemprov Jatim
Ia menjelaskan, ketiga Raperda tersebut juga telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diamanatkan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Fasilitasi gubernur tersebut dilakukan untuk memastikan materi muatan maupun teknik penyusunan raperda telah sesuai dengan ketentuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Berdasarkan hasil fasilitasi itu, pemerintah daerah bersama DPRD kembali melakukan penyempurnaan pada 20 Juli 2026 dengan menyesuaikan seluruh rekomendasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan seluruh tahapan tersebut rampung, Cak Nur menyatakan persetujuannya agar ketiga Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batu. “Pada prinsipnya, saya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
OPD Diminta Segera Buat Aturan Pelaksana
Lebih lanjut, Cak Nur juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, panitia khusus, tim penyusun peraturan daerah, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan hingga proses legislasi selesai.
Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan belum selesai setelah perda disahkan. Implementasi di lapangan menjadi tantangan berikutnya. Karena itu, OPD terkait diminta segera menyiapkan seluruh peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut amanat masing-masing perda.
“Peraturan daerah ini harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Saya meminta perangkat daerah terkait segera mempersiapkan peraturan pelaksanaannya agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tandasnya. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




