Oleh: Dahlan Iskan
“Cita-cita Indonesia Emas 2045 kelihatannya pasti tercapai. Masih di tahun 2026 saja sudah ditemukan emas 74 kg.”
Itulah meme lucu yang amat cerdas kemarin. Puncak kekesalan pada korupsi justru mewujud dalam humor. Humor getir: bagaimana bisa mencapai Indonesia Emas kalau praktik korupsi kian parah—seperti yang baru saja dibongkar oleh unsur pemberantasan korupsi di Mabes Polri?
Lalu bacalah judul buku yang segera terbit di Jakarta: Memberantas Korupsi Sambil Korupsi. Penulisnya Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak).
Anda sudah bisa menebak apa isi buku itu: bagaimana seorang jaksa agung muda bidang pemberantasan korupsi disinyalir melakukan korupsi di sela-sela tugasnya memberantas korupsi: Febrie Adriansyah.
Di dalam buku itu, Loblobly mengungkap bagaimana Febrie disinyalir telah menjalankan apa yang ia sebut sebagai teori “sembelih anjing di depan monyet”. Sangat menarik.
Perumpamaan itu khas Indonesia—tidak ada padanannya dalam bahasa Inggris. Mungkin saja diadaptasi dari budaya politik zaman kerajaan di Tiongkok: shā jī jǐng hóu (殺雞儆猴)—membunuh ayam untuk memperingatkan monyet.
Anjing adalah binatang peliharaan. Kesayangan. Lambang kesetiaan. Bayangkan: anjing saja dibunuh, apalagi engkau para monyet! Itulah pesan terselubung yang disampaikan kepada para pengusaha besar ketika Febrie menetapkan satu-dua dari mereka sebagai tersangka.
Dipaparkan oleh Loblobly (tentang siapa tokoh ini, Anda bisa membaca Disway edisi 15 Juli 2026: Febrie Loblobly) bahwa alasan yang dipakai Febrie untuk “menyembelih anjing” itu mulanya tampak sangat mulia: memberantas korupsi yang dilakukan “si anjing”.
“Penyembelihan” itu dilakukan di depan umum. Disiarkan secara luas. Disiapkan pula secara khusus media apa saja yang secara masif bisa menyiarkan proses “penyembelihan” itu, sekaligus membangun citra positif pribadi Febrie.
“Diterbitkan oleh Kompas Gramedia,” ujar Loblobly mengenai buku yang disiapkan oleh Kosmak tersebut.
Saya agak ngeri membaca ringkasan Memberantas Korupsi Sambil Korupsi ini. Kesan saya, memberantas korupsi itu ternyata hanya pekerjaan sambilan—yang utama adalah korupsinya itu sendiri.
Tentang Febrie sendiri Anda tentu sudah tahu: Jumat lalu ia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi. Ia tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan sakit—alasan yang ironisnya sering ia temukan dari orang-orang yang hendak ia tetapkan sebagai tersangka.
Jaksa melayangkan panggilan kedua disertai “ancaman” dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono: kalau tidak hadir pada panggilan kedua, Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas: ditangkap. Kalau lari, dikejar.
Selesai waktu salat Jumat, Febrie Adriansyah datang ke Kejaksaan Agung didampingi Febri Diansyah. Nama terakhir itu adalah pengacara barunya—pengganti Hotman Paris yang mengundurkan diri akibat gangguan saraf belakang.
Febri Diansyah tentu sudah Anda kenal: mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat populer di masa lalu. Lalu Febri beralih profesi menjadi pengacara—siap membela siapa pun yang menjadi kliennya, termasuk jika klien tersebut berstatus tersangka kasus korupsi sekalipun.
Sampai saat ini, tinggal dua pengacara yang tetap konsisten tidak mau menjadi kuasa hukum tersangka korupsi. Yang satu adalah Boyamin Saiman, si warok Ponorogo yang juga Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Satunya lagi saya lupa—tolong Anda ingatkan saya.
Saya belum tahu pasti sampai jam berapa Febrie diperiksa sebagai saksi hari itu. Dugaan saya hingga menjelang waktu salat Isya. Sambil jeda salat Isya, disimpulkan bahwa Febrie memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka. Lalu disiapkanlah surat penetapan tersangka, kemudian diberikan kepada Febrie untuk ditandatangani.
Atau, surat penetapan itu sebenarnya sudah disiapkan sejak ia masih diperiksa sebagai saksi. Hanya karena prosedur hukum penetapan tersangka harus melalui tahap pemeriksaan saksi terlebih dahulu, surat penetapan tersebut baru diserahkan kemudian.
Pemeriksaan Febrie sebagai tersangka berlangsung hingga menjelang tengah malam. Lalu dibuatlah surat perintah penahanan. Surat itu diserahkan kepada Febrie untuk ditandatangani—penanda bahwa ia siap menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, yang mungkin diperpanjang 20 hari lagi atau mungkin juga tidak.
Anda juga sudah tahu: Febrie akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Hal ini langsung menjadi bahan “gorengan” hangat di media sosial: muncul anggapan adanya perlakuan istimewa untuk Febrie. Alasan pihak Kejaksaan Agung bahwa hal itu terjadi “karena terburu-buru” juga sulit diterima oleh logika publik. Minyak gorengnya pun makin mendidih.
Memang, secara teknis tidak ada aturan hukum mengikat yang mengharuskan seorang tersangka mengenakan rompi oranye. “Itu hanya penanda visual, agar kalau kabur segera ketahuan. Karena itulah warnanya dibuat mencolok,” jawab Boyamin saat saya tanya mengenai hal tersebut.
Boyamin juga tergelitik soal mengapa tahanan Kejaksaan Agung ini justru dititipkan di Rutan KPK. Selera humornya pun muncul: “Agar tidak digebuki sesama tahanan korupsi di Kejaksaan Agung,” selorohnya.
Mengapa tidak dititipkan di Rutan Kepolisian? “Di sana bisa tambah babak belur,” gurau Boyamin lagi.
“Kenal pribadi dengan Febrie?” tanya saya.
“Kenal,” jawab Boyamin.
“Masih sering berkomunikasi?”
“Saya tidak mau lagi berhubungan dengannya sejak 2023. Yakni sejak ia mencoba memberikan uang kepada saya.”
Tentu ada alasan taktis dan hukum yang kuat untuk menahan Febrie di Rutan KPK. Di tahanan Kejaksaan Agung terdapat saksi kunci perkara ini: Don Ritto. Hal itu bisa menyulitkan penyidikan jika Don Ritto sampai bisa berkomunikasi langsung dengan Febrie.
Atau, bisa jadi karena Febrie tidak kunjung ditahan sebelumnya, komunikasi itu sebenarnya sudah selesai berhari-hari lalu. Yang jelas, sampai ia digiring ke ruang tahanan di KPK, tidak terlihat Febrie melakukan perlawanan. Sama sekali jauh dari apa yang pernah ia lontarkan sebelumnya: akan melawan!
Kalimat terakhir yang keluar dari mulut Febrie menjelang masuk pintu tahanan adalah: “Saya dikriminalisasi.”
Kini, roh “anjing” yang disembelih itu gentayangan. Para “monyet” pun saling tersenyum, lalu tertawa lega. (Dahlan Iskan)



