PEJABAT: Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU di Gedung Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026 malam. (Foto: Candra Pratama/Disway)
MALANG POST – Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, resmi ditahan atas dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam, di tengah sorotan publik akibat tak mengenakan rompi tahanan dan borgol, menyusul temuan barang bukti uang serta 74 kilogram emas batangan senilai Rp536 miliar dari hasil penggeledahan.
Sorot kamera memburu tanpa ampun. Tumpak tangkap layar itu merekam adegan yang bikin publik mengelus dada.
Jumat (24/7/2026) malam, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan. Ia digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun ada yang aneh.
Febrie tidak mengenakan rompi pink—seragam tahanan khas Kejagung yang biasa membungkus para tersangka korupsi. Tangannya pun melenggang bebas tanpa borgol. Pengawalan di sekelilingnya super ketat.
Mengapa bisa begitu?
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, melontarkan alasan yang menggelitik. Ia menyebut rompi tahanan lupa dipasang gara-gara petugas terburu-buru sebab waktu sudah terlanjur larut malam.
“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga. Sudah malam ya,” kilih Rudi.
Terlepas dari urusan rompi yang ‘ketinggalan’, kasus yang menjerat sang mantan pimpinan penuntut umum ini tergolong kakap. Kejagung menangani kasus dugaan TPPU yang dilakukan Febrie selama menjabat sebagai penyelenggara negara di korps adhyaksa.
Perkara ini bermula dari limpahan penyidikan Polda Metro Jaya. Ada dua tersangka yang diserahkan: Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.
Tak tanggung-tanggung, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru meluncur sekaligus. Bidikannya melingkupi tiga skandal besar: korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout), hingga megaskandal ASABRI.
Sembilan jaksa senior dikerahkan. Mayoritas alumni Komisi Pemberantasan KPK.
Di balik penetapan tersangka ini, temuan lapangan penyidik kepolisian sungguh bikin melongo. Hasil penggeledahan di berbagai titik membongkar brankas-brankas rahasia berisi gunung uang dan emas.
Di sebuah kafe bernama de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. Isinya: SGD 3,13 juta, USD 889 ribu, dan rupiah senilai Rp 259 juta. Totalnya menembus Rp 60 miliar.
Bukan itu saja. Penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah di kawasan mewah Parahyangan Golf 2, Sentul. Di sana, brankas terkunci kembali dibongkar.
Hasilnya mencengangkan: tujuh koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram!
Tak cuma emas, di dalamnya juga menumpuk uang tunai USD 4,76 juta, SGD 14,08 juta, serta Rp 100 juta. Jika ditotal secara keseluruhan, harta yang disita dari rumah di Sentul itu menembus angka fantastis: Rp 476 miliar.
Seorang mantan pejabat yang semestinya berdiri di garda terdepan memberantas korupsi, kini justru terseret pusaran tumpukan harta haram ratusan miliar. Tanpa rompi pink, tanpa borgol, Febrie kini harus duduk di kursi pesakitan. (DSY/Ra Indrata)




