MALANG POST – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memperkuat sistem integrasi layanan Lost and Found, guna menjamin keamanan barang bawaan penumpang yang tertinggal di area stasiun maupun di dalam gerbong kereta api. Berdasarkan data sepanjang Semester I 2026 yang dirilis pada Selasa (14/7/2026), manajemen KAI Daop 8 tercatat berhasil mengamankan 3.051 barang milik pelanggan—termasuk 270 jenis barang berharga seperti gawai, laptop, dan perhiasan—dengan total nilai estimasi aset mencapai Rp1,1 miliar.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan. Komitmen tersebut diwujudkan tidak hanya melalui keandalan operasional perjalanan kereta api, melainkan juga melalui budaya integritas, kejujuran, dan kepedulian yang tercermin dalam pelayanan Lost and Found, yakni layanan penanganan barang pelanggan yang tertinggal di stasiun maupun di dalam kereta api.
Budaya pelayanan tersebut kembali mendapat apresiasi dari pelanggan. Pada Minggu (12/7/2026), seorang pelanggan KA Arjuno relasi Malang–Surabaya menyampaikan ucapan terima kasih melalui media sosial setelah dompet miliknya yang tertinggal berhasil ditemukan dan dikembalikan dalam kondisi utuh oleh petugas KAI.
Dompet tersebut ditemukan oleh petugas KAI bernama Putra, yang kemudian mengamankannya sebelum diserahkan kembali kepada pemilik dengan didampingi petugas keamanan stasiun, Kukuh. Seluruh isi dompet dipastikan lengkap tanpa ada satu pun barang yang hilang. Peristiwa tersebut menjadi cerminan bahwa nilai kejujuran, integritas, dan kepedulian telah menjadi budaya kerja insan KAI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan bahwa kepercayaan pelanggan merupakan aset yang sangat berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, setiap barang yang ditemukan akan ditangani sesuai dengan standar operasional perusahaan untuk memastikan barang tersebut dapat kembali kepada pemiliknya secara aman.
“Kepercayaan pelanggan merupakan aset yang sangat berharga bagi KAI. Karena itu, kami terus menanamkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kepedulian kepada seluruh insan KAI. Pengembalian barang pelanggan secara utuh bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan merupakan wujud budaya kerja yang mengedepankan amanah dan pelayanan sepenuh hati,” ujar Mahendro.
Budaya pelayanan tersebut juga tercermin dari kinerja layanan Lost and Found KAI Daop 8 Surabaya sepanjang Semester I 2026. Selama periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya berhasil mengamankan 3.051 barang milik pelanggan yang tertinggal di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api, dengan nilai estimasi mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 270 barang merupakan barang berharga seperti telepon genggam, laptop, dompet, perhiasan, dan dokumen penting. Sementara itu, 2.739 barang merupakan barang umum dan 42 barang berupa makanan. Seluruh barang temuan diproses sesuai dengan standar operasional perusahaan guna menjamin keamanan barang sekaligus memudahkan proses pengembalian kepada pemilik yang sah.
Hingga akhir Semester I 2026, sebanyak 802 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Selanjutnya, 1.011 barang telah diserahkan kepada dinas sosial sesuai dengan ketentuan, 7 barang berupa makanan dimusnahkan karena melewati batas waktu penyimpanan, sedangkan 1.231 barang lainnya masih berada dalam proses penelusuran kepemilikan.
Mahendro menjelaskan bahwa KAI telah menerapkan sistem Lost and Found yang terintegrasi secara nasional. Dengan sistem ini, proses pelacakan barang dapat dilakukan secara cepat dan akurat, meskipun laporan kehilangan disampaikan dari stasiun yang berbeda dengan lokasi ditemukannya barang.
Pelanggan yang merasa kehilangan barang dapat segera melaporkannya kepada kondektur selama perjalanan, petugas Polsuska di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121. Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan penelusuran berdasarkan data dan ciri-ciri barang yang disampaikan pelanggan.
Apabila barang berhasil ditemukan, pelanggan akan segera dihubungi untuk proses verifikasi dan pengembalian. Seluruh barang temuan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dicatat ke dalam sistem Lost and Found KAI yang terintegrasi secara nasional.
Barang temuan yang belum diambil akan diamankan di Pos Pengamanan KAI pada sejumlah stasiun besar, di antaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang. Pada saat pengambilan, pelanggan diwajibkan menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi kepemilikan.
Selain itu, apabila ditemukan barang di area stasiun maupun di dalam kereta, petugas akan mengumumkannya melalui pengeras suara agar pemilik dapat segera mengambilnya. Khusus barang berupa makanan olahan yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 1×24 jam akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan stasiun.
Mahendro juga mengimbau seluruh pelanggan agar senantiasa memastikan tidak ada barang yang tertinggal sebelum meninggalkan kereta maupun area stasiun.
“Meskipun layanan Lost and Found terus kami tingkatkan, kami tetap mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaannya sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun. Kebiasaan sederhana ini sangat efektif untuk mencegah barang tertinggal, sehingga perjalanan tetap nyaman, aman, dan menyenangkan,” tutup Mahendro.
Melalui layanan Lost and Found, KAI Daop 8 Surabaya terus menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, profesional, dan terpercaya. Tidak hanya mengantarkan pelanggan tiba di tujuan dengan selamat, KAI juga berkomitmen menjaga setiap barang yang dipercayakan pelanggan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan memberikan ketenangan sejak keberangkatan hingga tiba di tempat tujuan. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




