RKUA: Bupati Sanusi menyerahkan Rancangan KUA serta PPAS 2027 kepada DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang, mulai menyusun arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 dengan menitikberatkan pada penguatan pendapatan asli daerah (PAD), belanja yang lebih produktif, serta pembiayaan yang tetap menjaga kesehatan fiskal daerah.
Penguatan kemampuan fiskal menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Malang dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan arah kebijakan fiskal daerah disusun dengan tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta daya dukung ekonomi masyarakat.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan.
“Sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional dalam KEM-PPKF Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah, melalui peningkatan kualitas Pendapatan Asli Daerah, penguatan tata kelola pendapatan, serta optimalisasi pemanfaatan seluruh potensi ekonomi daerah sebagai fondasi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Sanusi.

BUPATI Malang, HM Sanusi. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
Selain pendapatan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan belanja daerah yang lebih produktif dan berorientasi pada hasil.
Belanja APBD 2027 diarahkan agar semakin efisien, tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan pembangunan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Sanusi, belanja daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan pemerintahan, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, kebijakan pembiayaan daerah juga disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan fiskal.
Penyusunan pembiayaan, termasuk penetapan defisit anggaran serta penggunaan estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dilakukan mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan mengenai batas maksimal defisit APBD.
“Arah kebijakan pembiayaan tersebut juga sejalan dengan kebijakan fiskal nasional sebagaimana tertuang dalam KEM-PPKF Tahun 2027 yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan fiskal, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Sanusi berharap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Malang sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia optimistis dokumen tersebut mampu menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025–2029. (PKP/Ra Indrata)




