MALANG POST – Pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) di Kota Batu belum mengalir optimal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan sorotan serius setelah realisasi penerimaan pada tahun 2025 gagal memenuhi target.
Sepanjang tahun 2025, penerimaan pajak air tanah tercatat sebesar Rp1,39 miliar, atau baru mencapai 87,29% dari target. Angka tersebut juga menurun dibandingkan dengan capaian pada tahun 2024.
Hal tersebut diketahui dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengakui belum optimalnya pendapatan PAT salah satunya dipicu oleh tingginya tunggakan dari kelompok Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam).
Padahal, Hippam menjadi salah satu kontributor wajib pajak air tanah di Kota Batu.
Menurut dia, persoalan bermula setelah terbit Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Regulasi baru tersebut membuat nilai perolehan air mengalami kenaikan dan berdampak langsung pada besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.
“Dengan Pergub Jatim ini terdapat kenaikan nilai perolehan air yang tentunya memberatkan wajib pajak, khususnya kelompok Hippam,” ujar Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, Kamis (9/7/2026).

WALI Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Pergub tersebut resmi berlaku pada akhir tahun 2025 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air.
Jika sebelumnya perhitungan lebih banyak bertumpu pada volume air yang diambil, regulasi terbaru menggunakan skema yang lebih kompleks.
Penilaian nilai ekonomis air kini juga memperhitungkan kualitas air, lokasi sumber air, hingga tujuan pemanfaatan, apakah untuk kepentingan komersial, industri, atau penggunaan lainnya.
Di Kota Batu, total terdapat 158 objek wajib pajak air tanah. Rinciannya terdiri atas 4 rumah sakit, 72 hotel/restoran, 13 tempat hiburan, 23 usaha lainnya seperti perumahan, pertanian, dan pabrik, serta 46 objek Hippam.
Cak Nur menjelaskan bahwa kondisi Hippam berbeda dengan pelaku usaha komersial lainnya. Sebab, Hippam pada dasarnya dibentuk untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih, bukan murni untuk mencari keuntungan.
Karena itu, ketika nilai perolehan air naik dan beban pajak ikut meningkat, banyak pengurus Hippam memilih menahan kenaikan tarif air kepada warga. Konsekuensinya, kewajiban pembayaran pajak air tanah pun tertunda dan memunculkan tunggakan.
“Pengurus Hippam enggan menaikkan pembayaran air yang dibebankan kepada masyarakat. Dampaknya, banyak tagihan pajak air tanah dari Hippam mengalami tunggakan,” jelasnya.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemkot Batu melalui Bapenda kini menyiapkan sejumlah langkah optimalisasi. Fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi pajak dari sektor di luar Hippam, terutama usaha pariwisata, jasa hiburan, hotel, restoran, dan sektor usaha lain yang penggunaan air tanahnya relatif besar.
Selain itu, Pemkot Batu juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk memperoleh data pelaku usaha yang telah mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Data tersebut nantinya digunakan untuk memperluas basis wajib pajak.
Tak berhenti di situ, Pemkot Batu juga menyiapkan pemasangan meter air pada objek pajak tertentu. Langkah ini dinilai penting agar volume pemakaian air tanah dapat terukur secara objektif dan akurat sebagai dasar penetapan pajak.
“Serta pemasangan alat ukur meter air untuk mendapatkan gambaran pemakaian air yang objektif sebagai dasar penetapan pajak air tanah,” terang Cak Nur.
Ke depan, optimalisasi PAT juga akan diperkuat melalui inovasi dan intensifikasi pemungutan pajak daerah. Pemkot Batu bahkan berencana menggandeng Kementerian ESDM, khususnya Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, untuk memperkuat basis data dan tata kelola pajak air tanah.
“Langkah strategis yang akan dilakukan yakni berkoordinasi dengan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM untuk optimalisasi Pajak Air Tanah,” tandasnya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




