SEBELUMNYA: Satpol PP Kota Malang saat melakukan penertiban di Happiness Water pada Mei 2026 lalu. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) tak berizin, dengan melakukan penertiban kedua kalinya terhadap outlet Happiness Water di wilayah Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (29/6/2026). Langkah tegas penegakan hukum ini diambil, setelah toko tersebut kedapatan nekat mengedarkan minuman beralkohol (minol) golongan A, tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi di zona terlarang yang berdekatan dengan pondok pesantren, lembaga pendidikan, serta tempat ibadah.
Berbisnis miras itu risikonya besar. Aturannya ketat. Bermodal nekat saja tidak cukup. Apalagi jika nekatnya kelewatan: berjualan tanpa izin di dekat institusi pendidikan, tempat ibadah, dan pondok pesantren.
Itu namanya menantang penegak hukum. Mencari perkara.
Ketegaran tanpa dasar hukum itulah yang kemarin dipatahkan oleh Satpol PP Kota Malang. Sebuah outlet minol di wilayah Kelurahan Gadingkasri, Klojen, mendadak digerebek petugas. Namanya kontradiktif dengan situasinya: Happiness Water.
Ini bukan penertiban yang pertama. Sudah yang kedua kalinya. Namun pemilik usaha tampaknya bebal. Masih saja menabrak aturan yang sama: mengedarkan minol golongan A dengan kadar alkohol 0 sampai 10 persen secara ilegal.
Dosa outlet ini berlapis. Pertama, urusan lokasi yang menabrak etika tata ruang sosial. Kedua, urusan perizinan. Ketiga, mereka mulai merambah digital: nekat menjajakan miras lewat aplikasi media sosial.

SITA LAGI: Satpol PP Kota Malang untuk keduakalinya kembali menertibkan outlet Happiness Water, berlokasi di RW 2 Kelurahan Gadingkasri, Klojen, Senin (29/06/2026). (Foto: istimewa)
Urusan jualan daring inilah yang bikin Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, bergerak lebih taktis. Jajarannya kini menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk melacak jejak digital promosi minol tersebut.
“Kami masih berkoordinasi untuk memastikan ke Diskominfo setempat. Apakah ada nilai pelanggaran regulasi di dalamnya,” tegas Heru, Senin (29/6/2026).
Bagi Heru, semua pelaku usaha miras di Bhumi Arema wajib tunduk pada aturan main. Hukumnya tertulis jelas di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol. Penertiban ini bukan aksi cari panggung dari aparat. Ini adalah benteng pertahanan untuk melindungi kesehatan dan menjaga ketenteraman masyarakat dari dampak buruk alkohol.
Heru mengingatkan, siapa pun yang ingin berbisnis di jalur basah ini wajib mengantongi dokumen kembar yang sah: Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Tanpa itu, bersiaplah digulung.
Bagaimana nasib pemilik Happiness Water setelah penggerebekan kedua ini? Satpol PP tidak mau lagi memberikan toleransi abu-abu. Surat pemanggilan resmi sudah dilayangkan ke meja pemilik usaha untuk dimintai keterangan verbal.
Heru melempar ancaman keras. Jika pemilik toko memilih mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, Satpol PP tidak akan ragu mengambil opsi terakhir: penjemputan paksa.
“Penertiban kesekian kalinya ini, kami tekankan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha miras di Kota Malang. Agar mematuhi aturan perizinan yang telah ditetapkan, demi terciptanya kondusivitas di setiap wilayah,” pungkas Heru.
Rambu Perda sudah dipasang tegak, koordinasi digital dengan Diskominfo sudah berjalan, dan surat panggilan sudah dikirim. Sekarang tinggal pemilik Happiness Water ditantang: berani jujur menghadap penyidik, atau memilih dijemput paksa oleh petugas di depan tokonya sendiri? Kita lihat saja perkembangannya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




