KRONOLOGIS: Wakapolres Kompol Fahmi Amarullah, didampingi Kasat Reskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar dan Subangun (DPMD Kabupaten Malang) saat memberikan keterangan kasus penipuan. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, berhasil membongkar praktik penipuan lintas wilayah bermodus program UMKM fiktif yang digerakkan oleh dua pejabat gadungan berinisial H (40) dan B (28) di wilayah Kabupaten Malang, Rabu (24/6/2026). Dengan mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta menyamar sebagai ajudan gubernur dan pegawai Kesbangpol, kedua tersangka sukses meraup uang iuran ilegal dari 227 warga di Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, sebelum akhirnya diringkus polisi di Kecamatan Pagelaran.
Penjahat zaman sekarang itu modalnya makin besar. Bukan cuma modal nekat, tapi juga modal kostum.
Mereka tahu betul kelemahan orang pedesaan: sangat hormat, bahkan silau jika didatangi orang berseragam dinas dari pusat pemerintahan.
Celakanya, rasa hormat yang polos itu justru menjadi mangsa empuk.
Dua pria asal Kota Malang, H (40) dan B (28), sangat paham psikologi massa ini. Mereka merancang skenario kejahatan birokrasi yang rapi. Memakai seragam dinas lengkap Pemprov Jatim, memasang name tag, hingga menyematkan pin resmi di dada.
Bualan dibangun dengan meyakinkan: mereka mengklaim diri sebagai utusan khusus dan orang dekat Gubernur Jawa Timur.
Tersangka H sehari-hari memasang tampang klimis bak pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Biar makin paten, baju dinasnya ditempeli pin Korpri.
Sedangkan rekannya yang lebih muda, B, kebagian peran mentereng: menjadi ajudan (Aide-de-Camp) Gubernur Jatim, lengkap dengan pin khusus ajudan yang mengilap di dada.
Identitas palsu inilah yang dipakai untuk blusukan dari desa ke desa di wilayah Kabupaten Malang. Menawarkan mimpi manis bermodus koperasi di bawah naungan PT Baruna.
Katanya, itu BUMD resmi milik Pemprov Jatim yang bergerak di sektor pemberdayaan ekonomi.
Namanya juga jualan angin surga, janji manis langsung ditebar. Pamong desa dan warga diyakinkan bahwa siapa pun yang bergabung akan mendapat karpet merah: izin usaha dimudahkan, kucuran modal gampang, bantuan sosial lancar, hingga prioritas program pemerintah.
Tapi, namanya juga bisnis fiktif, ada udang di balik batu. Ujung-ujungnya adalah duit. Warga diminta menyetor uang iuran awal atau simpanan pokok sebesar Rp100.000 per kepala.
Aksi tipu-tipu ini berjalan mulus di tiga wilayah berbeda: Kecamatan Lawang, Wajak, dan Pagelaran.
Namun, tangkapan terbesar para pelaku ada di Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang. Di sana, saking antusiasnya melihat peluang modal usaha, 227 warga langsung mendaftar.
Bahkan, ada cerita haru yang berujung apes. Sebanyak 200 warga di antaranya didaftarkan secara kolektif.
Karena yakin program ini resmi milik gubernur, sang kepala desa setempat rela merogoh dompet pribadi. Menalangi iuran warga total sebesar Rp20 juta demi kemajuan desanya.
Ditambah 27 warga yang membayar mandiri, pelaku sukses menggondol Rp22.700.000 dari satu desa saja.
Pihak kepolisian meyakini angka kerugian ini barulah puncak gunung es. Pasti bertambah.
Sebab, setelah sukses memanen duit di Lawang, duo pejabat palsu ini melanjutkan safarinya ke Desa Sukolilo di Wajak dan Desa Brongkal di Pagelaran dengan narasi yang sama.
Langkah mereka baru terhenti setelah anggota Satreskrim Polres Malang mencium gerak-gerik mencurigakan.
Tim buru sergap langsung mengepung dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, sesaat setelah mereka selesai menggelar sosialisasi palsu di Desa Brongkal.
Saat diperiksa intensif di Mapolres Malang oleh Wakapolres Kompol Fahmi Amarullah dan Kasat Reskrim AKP Hafiz Prasetia Akbar, topeng mereka rontok total.
Ditanya soal legalitas PT Baruna yang dibanggakan, jangankan izin Ditjen AHU Kemenkumham, akta pendirian perusahaan saja mereka tidak punya.
Fakta mencengangkan lain diungkap polisi terkait profesi asli kedua pelaku. Ternyata mereka sangat jauh dari dunia birokrasi dan ruang rapat gubernuran.
Tersangka H aslinya adalah seorang wirausaha, sementara sang ajudan palsu, B, aslinya hanyalah seorang seniman lokal.
“Kedua tersangka murni bergerak atas motif ekonomi, yaitu mengelabui masyarakat demi keuntungan pribadi yang cepat,” jelas AKP Hafiz Akbar.
Kini, baju dinas palsu itu sudah berganti menjadi rompi tahanan berwarna oranye. H dan B resmi ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara sudah menanti di depan mata. (Ra Indrata)




