WALI Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA, kini melebar menjadi polemik publik, setelah rekam jejaknya sebagai mantan narapidana kasus korupsi mencuat ke permukaan. Menanggapi derasnya tekanan kritik masyarakat, Wali Kota Batu, Nurochman, secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, memilih menghormati prosedur hukum dan menyerahkan penuntasan perkara penganiayaan terhadap pengusaha RC tersebut, sepenuhnya kepada Satreskrim Polres Batu yang saat ini sudah memeriksa delapan orang saksi.
Awalnya cuma urusan tensi tinggi di lapangan bulu tangkis. Beda dukungan, lalu berujung jotosan. Kejadiannya tanggal 2 Juni lalu. Korbannya seorang pengusaha berinisial RC. Dia mengaku dikeroyok, lalu melapor ke polisi.
Terlapornya bikin elus dada: oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA.
Namun, begitu berkasnya mulai disentuh penyidik Polres Batu, bola liar menggelinding kian jauh. Melebar ke mana-mana. Netizen kita memang kejam kalau urusan melacak masa lalu.
Publik mendadak tersentak. Fokusnya tidak lagi sekadar urusan memar di tubuh korban RC. Masyarakat mulai menoleh ke belakang, melihat papan struktur elite organisasi olahraga itu, lalu bertanya dengan nada tinggi: bagaimana bisa seorang mantan narapidana kasus korupsi duduk nyaman sebagai wakil ketua? Di lembaga yang mengurus pembinaan moral atlet muda pula.
SA memang punya catatan kelam. Sangat kelam. Dia adalah mantan terpidana kasus korupsi pemalsuan anggaran reklame. Kejadiannya saat SA masih menjabat sebagai Kabag Humas Pemkot Batu. Kala itu, hakim mengetok palu hukuman 1 tahun 8 bulan penjara untuknya.
Kini, dosa masa lalu itu dipaksa naik daun lagi. Sistem seleksi pengurus KONI Kota Batu langsung digugat. Kok bisa longgar begitu.
Wali Kota Batu yang baru, Nurochman, langsung menghadapi buah simalakamanya. Pria yang akrab disapa Cak Nur ini jelas masygul. Wajah pembinaan olahraga di kotanya tercoreng.
“Sayang sekali kalau sampai terjadi seperti itu. Saya menghormati prosesnya saja. Kalau memang ada indikasi melakukan pelanggaran, saya kira pihak aparat hukum yang lebih paham,” tegas Cak Nur.
Tapi begitu dikejar soal longgarnya pengawasan rekam jejak di internal organisasi mitra Pemkot itu, Cak Nur mendadak irit bicara. Dia emoh masuk terlalu dalam ke wilayah sensitif internal KONI. “Saya hormati proses hukumnya saja, tidak terlalu dalam dulu ya,” kelitnya pendek. Ambil posisi aman.
Sementara di markas polisi, urusan pidana berjalan merayap pasti. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, sedang sibuk mencocokkan potongan-potongan cerita. Tim penyidik butuh fakta yang presisi sebelum menggelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
Dua saksi mata yang berdiri langsung di TKP baru saja selesai diperiksa. Dengan tambahan dua orang itu, total jenderal sudah delapan mulut yang bernyanyi di depan penyidik. Rinciannya: pelapor RC, dua saksi mata awal, dua saksi tambahan TKP, serta tiga orang kubu terlapor yaitu SA, H, dan ADS alias M.
Hukum di negeri ini memang melarang kita menghakimi seseorang dua kali atas kesalahan yang sama. Urusan korupsi masa lalunya, SA sudah menebusnya di balik jeruji besi. Sudah lunas.
Namun, urusan pengeroyokan di Dadaprejo adalah lembaran pidana baru yang berbeda. Ditambah urusan etika kepantasan publik yang kini telanjur robek. Kita lihat saja bagaimana ketegasan Polres Batu menuntaskan berkas delapan saksi ini: apakah hukum akan melotot tanpa pandang bulu, atau jabatan mentereng di organisasi olahraga kembali menjadi tameng yang sakti. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




