MALANG POST – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memastikan, bahwa berita terkait penggeledahan kantor dinas atas tuduhan proyek fiktif adalah hoaks total. Penegasan keras ini disampaikan langsung oleh Dandung dan Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Selasa (9/6/2026), guna meluruskan informasi menyesatkan, yang telanjur ditulis oleh salah satu media online pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.
Membuat berita itu ada aturannya. Harus ada konfirmasi. Harus cek dan ricek. Kalau asal tulis, akibatnya bisa fatal. Bisa jadi fitnah.
Itulah yang kini sedang menimpa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Jagat birokrasi di Malang sempat dibuat kaget. Gara-garanya, ada salah satu media online yang meluncurkan berita panas pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.
Isinya ngeri: kantor DPUPRPKP Kota Malang dikabarkan digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Bukan cuma itu. Berita itu juga menulis tudingan maut soal adanya proyek fiktif. Khususnya untuk infrastruktur jalan dan jembatan pada Tahun Anggaran 2024 – 2025 lalu.
Katanya, proyek itu jadi temuan BPK RI. Lalu ditindaklanjuti dengan audit oleh BPKP Jawa Timur, yang menilai ada pekerjaan yang sengaja di-mark-up atau digelembungkan harganya.

DUET: Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto bersama Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Bahkan, detail jalannya cerita di media online itu ditulis sangat rapi. Disebutkan kalau penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Malang. Waktunya presisi: mulai dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.
Hebat sekali jalan ceritanya. Tapi sayang, semua cerita seru itu tidak benar. Karangan belaka. Alias hoaks total.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, tidak mau membiarkan isu liar ini menggelinding menjadi bola salju. Dia langsung pasang badan. Mengeluarkan bantahan keras.
Selasa, 9 Juni 2026 kemarin, Dandung memastikan kondisi kantornya aman tenteram. Tidak ada ketegangan. Tidak ada penggeledahan apa pun dari korps adhyaksa.
“Kami pastikan beritanya sangat hoax banget. Karena selama ini pekerjaan yang kita jalankan berlangsung sesuai dengan prosedur dan baik serta aman. Kantor DPUPRPKP saat ini tidak ada penggeledahan apapun dari kejaksaan,” tegas Dandung Djulharjanto dengan nada kesal.
Bantahan Dandung tentu belum cukup kuat kalau tidak dikonfirmasi ke pihak “sebelah”. Yaitu pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kan mereka yang dituduh memimpin penggeledahan.
Maka, Malang Post langsung mengejar pihak kejaksaan. Menghubungi Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.
Bagaimana jawaban jaksa? Sama. Kompak.
Agung justru geleng-geleng kepala mendengar ada berita model begitu. Dia malah bingung dari mana wartawan media online tersebut mendapatkan pasokan data gaib itu.
Agung memastikan, institusinya tidak pernah mengirim pasukan untuk mengobrak-abrik kantor Dandung terkait urusan proyek jalan dan jembatan tersebut.
“Kami pastikan tidak benar atau hoax, sumbernya dari mana itu. Yang jelas tidak ada aktivitas penggeledahan seperti itu di kantor DPUPRPKP Kota Malang,” kata Agung Tri Radityo, Selasa (9/6/2026) kemarin.
Tudingan di dalam berita liar itu memang tergolong nekat. Selain menulis soal penggeledahan dan proyek fiktif, mereka juga berani mengklaim bahwa Kejari Kota Malang sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, bahkan sampai menetapkan tersangka.
Sekarang, semua tuduhan berondongan itu rontok seketika. Dibantah tegas dan lugas oleh dua pucuk pimpinan instansi yang bersangkutan.
Dari kasus ini kita belajar lagi tentang hukum dasar jurnalistik: sebuah informasi, mentereng apa pun kelihatannya, kalau tanpa konfirmasi yang sahih, ujung-ujungnya hanya akan berakhir di tong sampah peradaban bernama hoaks.
Kantor DPUPRPKP Kota Malang tetap bekerja normal, dan raungan sirine penggeledahan itu hanya ada di dalam khayalan si penulis berita. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




