Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Polres Malang)
MALANG POST – Anggota Satreskrim Polsek Singosari, bersama Polres Malang akhirnya menahan seorang perempuan paruh baya berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (2/6/2026) lalu, setelah dilaporkan oleh sejumlah pemasok akibat melakukan penipuan bermodus memesan barang dalam jumlah besar, namun sengaja tidak melunasi pembayarannya hingga korban merugi puluhan juta rupiah.
Dalam dunia dagang, modal paling berharga itu bukan uang. Bukan pula tempat usaha yang strategis. Modal paling mahal itu adalah kepercayaan.
Sekali kepercayaan itu dirusak, tamat sudah.
Itulah yang diduga dilakukan oleh DM. Perempuan 48 tahun. Warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Gara-gara ulahnya yang suka berbuat curang, dia kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi.
Modus yang dipakai DM sebenarnya lagu lama. Klasik. Tapi masih sering memakan korban.
Dia mendatangi beberapa pemasok barang. Memesan barang dalam jumlah besar. Agar barang bisa cepat keluar, DM memakai jurus andalan: merayu. Dia meyakinkan para korbannya dengan berbagai alasan muluk. Janjinya manis: barang dibawa dulu, pembayaran menyusul kemudian. Pakai sistem tempo.
Para pemasok percaya. Barang pun diserahkan.
Begitu barang sudah berpindah tangan dan dikuasai penuh oleh DM, tabiat aslinya keluar. Janji tinggal janji. Tagihan pembayaran yang sudah disepakati tidak pernah dia gubris. Uang tidak kunjung cair, sementara DM sudah menikmati hasilnya.
Para korban akhirnya sadar telah dikelabui. Merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah, berbondong-bondonglah mereka melapor ke Polsek Singosari.
Polisi langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan secara mendalam. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya mengamankan DM pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan curang ini ternyata bukan sekali dua kali dilakukan oleh tersangka. Sudah jadi kebiasaan. Sebuah cara instan untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan orang lain.
“Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran,” ujar AKP Bambang, Sabtu (6/6/2026) hari ini.
Saat digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Isinya bundelan dokumen transaksi, bukti transfer, hingga berkas pemesanan barang.
Awalnya DM diperiksa sebagai terduga pelaku. Namun, setelah polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara, posisinya makin tersudut. Status hukumnya resmi dinaikkan.
“Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” tegas Bambang.
Polisi curiga, korban DM ini tidak hanya satu atau dua orang. Kemungkinan ada korban lain di luar sana yang menggunakan pola yang sama namun belum berani melapor. Penyidik masih terus mendalami hal itu.
Kasus di Watugede ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha. Jangan terlalu mudah percaya dengan omongan manis konsumen baru.
Polres Malang pun langsung mengeluarkan imbauan. Jika bertransaksi dagang, apalagi yang menggunakan sistem pembayaran bertahap atau tempo, pastikan hitam di atas putihnya jelas. Jangan pakai dasar “katanya” atau rasa sungkan semata.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama lima tahun.
Masa tua DM kini terancam dihabiskan di dalam sel. Semua gara-gara nafsu menguasai barang orang lain tanpa modal sepeser pun. (HmsResma/Ra Indrata)




