Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Polres Malang)
MALANG POST – Anggota Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran sabu senilai puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, setelah menangkap seorang pemuda asal Turen berinisial YPF (26) di sebuah rumah kawasan Desa Rembun pada Minggu (24/5/2026) siang, dengan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 44,6 gram siap edar beserta timbangan digitalnya.
Apes benar nasib YPF. Pemuda 26 tahun ini sebenarnya warga Kecamatan Turen. Tapi, dia memilih menjalankan bisnis gedenya di wilayah tetangga: Kecamatan Dampit.
Bisnis apa? Anda sudah tahu: jualan sabu.
YPF merasa sudah aman bersembunyi di sebuah rumah di Desa Rembun, Dampit. Dia mengira pergerakannya rapi. Bebas intaian. Tapi dia lupa satu hal: mata dan telinga masyarakat ada di mana-mana.
Warga Rembun rupanya curiga dengan aktivitas pemuda ini. Kasak-kusuk itu akhirnya sampai juga ke telinga polisi.
Satresnarkoba Polres Malang tidak mau buang waktu. Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim buser langsung bergerak.
Penyelidikan dilakukan secara senyap. Setelah dipastikan targetnya valid, polisi langsung melakukan penyergapan.
Hari itu, Minggu (24/5/2026). Tepat jam 12 siang. Di saat orang-orang sedang istirahat makan siang, rumah yang ditempati YPF digerebek. Pemuda itu kaget bukan kepalang. Dia tidak bisa berkutik sama sekali.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sampai akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKP Bambang kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Polisi tidak datang untuk sekadar menangkap badan. Kamar YPF digeledah total.
Hasilnya? Polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih. Begitu ditimbang, beratnya lumayan bikin geleng-geleng kepala: 44,6 gram. Hampir setengah ons!
Kalau sudah pegang barang sebanyak itu, status YPF jelas bukan lagi sekadar pengecer kecil-kecilan. Apalagi pengguna. Dia sudah masuk kategori pengedar kakap di wilayahnya.
Buktinya ada di barang bukti lain yang ikut disita. Polisi menemukan timbangan digital, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan, hingga sebuah buku catatan.
Ya, buku catatan. Tampaknya itu adalah buku ‘pembukuan’ keluar-masuknya barang haram tersebut.
Sebuah tas ransel dan telepon genggam miliknya juga ikut diangkut ke markas polisi.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut,” jelas AKP Bambang.
Bagi Polres Malang, kasus Dampit ini adalah alarm yang terus berbunyi.
Narkoba masih menjadi ancaman nyata yang merusak anak-anak muda di pelosok kabupaten.
Karena itu, polisi sangat berterima kasih kepada warga yang mau peduli dan melapor.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Dukungan seperti ini sangat penting. Polisi tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan seluruh elemen masyarakat,” tambah Bambang.
Kini, hari-hari YPF tidak lagi dihabiskan di jalanan Turen atau Dampit. Dia harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Malang.
Pemeriksaannya berjalan maraton. Polisi sedang memeras keterangan dari YPF untuk melacak siapa bandar besar di atasnya yang menyuplai sabu setengah ons tersebut.
Ancaman hukumannya? Sangat berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hingga UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Masa depan pemuda Turen itu kini harus dipertaruhkan di meja hijau. Semua gara-gara tergiur untung cepat dari serbuk putih bernama sabu. (HmsResma/Ra Indrata)




