BUKTI KEJAHATAN: Inilah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh MAP, yang berhasil diamankan petugas. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Anggota Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Kamis (28/5/2026), setelah menangkap seorang pemuda berinisial MAP alias A (27) di rumahnya kawasan Desa Tulusbesar dengan barang bukti berupa 54,56 gram sabu dan 76 butir ekstasi siap edar yang disembunyikan dalam kemasan kopi.
Cara berfikir pengedar narkoba sekarang makin kreatif. Tapi sepandai-pandainya melompat, jatuh juga.
Itulah yang dialami MAP. Pemuda 27 tahun alias A. Warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dia mengira bisnis haramnya aman. Modusnya lumayan rapi: memanfaatkan puluhan wadah bekas kemasan kopi.
Siapa sangka, di dalam bungkus kopi itu bukan kafein yang bikin melek biasa. Isinya sabu. Dan pil ekstasi.
Tapi sepandai apa pun bersembunyi, bau busuk itu tercium juga. Warga Tulusbesar curiga. Ada aktivitas tak beres di rumah MAP. Warga gerah. Lalu melapor ke polisi.
Polisi tidak gegabah. Satresnarkoba Polres Malang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Begitu informasi dinyatakan valid, penggerebekan dilakukan. Kamis (28/5/2026) lalu, rumah MAP dikepung. Pemuda itu tak bisa berkutik.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan itu.
“Petugas bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Hasil penggeledahan di rumah MAP membuat geleng-geleng kepala. Polisi menemukan empat paket sabu. Total beratnya 54,56 gram. Hampir seons.
Tidak hanya itu, ada 76 butir pil ekstasi yang mengalir di sana. Semuanya siap edar.
Bukan cuma narkoba. Kamar MAP sudah mirip gudang logistik jaringan barang haram.
Polisi menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, beberapa tas, telepon genggam, dan—ini dia—puluhan wadah bekas kemasan kopi.
Melihat barang bukti sebanyak itu, MAP jelas bukan sekadar pemakai biasa yang sedang apes. Dia adalah pemain.
“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Penyidik menduga tersangka memiliki peran kuat dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Bambang.
Kini, MAP harus meringkuk di balik jeruji besi Satresnarkoba Polres Malang. Tapi urusan belum selesai.
Polisi tahu, MAP hanyalah salah satu ujung dari gurita jaringan yang lebih besar. Dari mana sabu sekilo-dua kilo itu berasal? Siapa bandar besarnya? Itu yang sedang diburu.
“Penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Kami akan kembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba, baik di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya,” tegas Bambang.
Keberhasilan ini, bagi Polres Malang, adalah bukti bahwa masyarakat sudah mulai berani bersuara. Bambang pun memuji keberanian warga Tumpang.
“Pemberantasan narkoba butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus aktif melapor jika melihat ada penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, masa muda MAP dipastikan habis di penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis: UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya? Sangat berat. (HmsResma/Ra Indrata)




