KEMBALI: Inilah sepeda motor Honda Stylo 160 yang sempat dicuri, tapi hanya dalam hitungan jam, berhasil diamankan tim URC Satreskrim Polres Malang. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST — Jangan pernah lengah saat asyik menikmati hiburan. Lengah sedikit, motor amblas. Pelajaran berharga ini menimpa seorang warga di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Beruntung, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang, bersama Polsek Ngajum bergerak secepat kilat. Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di tengah keramaian pentas kesenian pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.
Maling zaman sekarang memang pintar memanfaatkan situasi. Pintar membaca kelengahan.
Dini hari itu, sekitar pukul 02.00 WIB, suasana di Dusun Maduarjo sedang ramai-ramainya. Ada kegiatan karnaval. Korban yang datang ingin menonton langsung memarkir motor Honda Stylo 160 kesayangannya di halaman rumah salah satu warga.
Merasa sudah aman, korban melenggang ke tengah kerumunan. Di situlah petaka dimulai. Dua pelaku, A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum, rupanya sudah mengincar motor matik keluaran terbaru itu.
Taktik mereka terbilang cerdik. Tidak pakai berisik.
“Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang menggunakan motor lain,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, Senin (1/6/2026).
Trik mendorong motor alias disetep ini sengaja dipilih. Gunanya satu: agar mesin kendaraan curian tidak perlu dinyalakan di lokasi. Warga sekitar pun tidak akan curiga. Mereka mengira itu hanya motor mogok biasa.
Begitu sadar motornya raib, korban langsung melapor. Dan di sinilah kehebatan itu dimulai. Respons kilat kepolisian bekerja.
Mendapat laporan panas, Tim URC Satreskrim Polres Malang tidak pakai lama menekan pedal gas. Bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum, petugas langsung melakukan penyisiran maraton ke jalur-jalur pelarian pelaku.
Hasilnya? Sangat instan. Belum sempat menikmati hasil jarahannya, pelarian A dan AAB terhenti total. Keduanya disergap petugas di wilayah Desa Babadan. Tanpa perlawanan. Nyali mereka langsung rontok.
“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas AKP Hafiz.
Dua motor sekaligus diangkut ke markas polisi. Satu unit Honda Stylo 160 milik korban yang berhasil diselamatkan, dan satu unit Honda Vario 150 milik pelaku yang dijadikan sarana untuk menyetep motor curian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menambahkan bahwa keberhasilan URC ini adalah bukti nyata bahwa Polres Malang tidak tidur. Mereka siaga penuh menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid. Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” tegas Bambang.
Kehadiran Tim URC ini memang didesain untuk menjadi pasukan pemukul yang adaptif dan presisi. Begitu ada gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang, mereka langsung meluncur ke titik koordinat.
Kini, hari-hari muda A dan AAB dipastikan bakal suram. Liburan mereka berpindah ke balik jeruji besi Polsek Ngajum. Penyidik menjerat kedua pemuda ini dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal tujuh tahun penjara.
Hiburan karnavalnya selesai, motor korbannya kembali, dan malingnya masuk bui. Sebuah akhir cerita yang pas berkat gerak cepat polisi yang sat-set. (HmsResma/Ra Indrata)




