MELANGGAR: Happiness Water di RW 2 Kelurahan Gadingkasri, Klojen, saat ditertibkan Satpol PP, karena tidak mengantongi perijinan minol golongan A. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Minol DPRD Kota Malang, Rokhmad, mendesak Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera menyegel dan menutup permanen operasional tempat hiburan malam dan konter penjual minol, yakni The Souls dan Happiness Water, Selasa (26/5/2026). Langkah radikal ini disuarakan secara resmi, menyusul mampetnya efek jera sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang telanjur dijatuhkan. Lantaran keduanya terbukti membandel dengan nekat menjual minuman keras golongan tinggi tanpa izin resmi di kawasan steril radius tempat ibadah dan lembaga pendidikan di lingkungan RW 2 Kelurahan Gadingkasri, Klojen.
Perda itu dibuat untuk ditaati. Bukan untuk dijadikan hiasan dinding di kantor wali kota. Apalagi dianggap sekadar macan kertas oleh para pengusaha hiburan malam dan konter penjual minol yang haus keuntungan.
Namun, potret penegakan hukum di Kota Malang belakangan ini sedang diuji kewibawaannya. Dua nama tempat hiburan malam dan konter penjual minol —The Souls dan Happiness Water—mendadak jadi sorotan tajam.
Mereka dinilai terlalu berani. Menantang arus.
Bagaimana tidak berani? Belum lama ini, Satpol PP sudah datang menggerebek. Mereka diseret ke meja hijau, dijatuhi sanksi tipiring karena terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

SIDANG: Suasana sidang tipiring di Gedung Graha Purva Praja Saptol PP Kota Malang, pada Rabu (20/05/2026) lalu. Diantara yang disidang ada perwakilan The Soul dan Happiness Water. (Foto: istimewa)
Harusnya, setelah diketok palu hakim, pemiliknya sadar dan tiarap. Tapi di lapangan, ceritanya malah berbalik 180 derajat.
Mereka tetap buka. Musik disko tetap berdentum saban malam, dan botol-botol minuman keras tetap bebas dituangkan.
Keberanian beroperasi secara ilegal ini, dinilai sudah keterlaluan karena lokasinya persis berada di depan hidung lembaga pendidikan dan pondok pesantren.
Kondisi inilah yang membuat darah mantan Ketua Pansus Perda Minol DPRD Kota Malang, Rokhmad, mendidih. Politisi senior PKS ini geleng-geleng kepala, melihat ketidakberdayaan aparat penegak Perda di lapangan.
“Warga RW 2 Kelurahan Gadingkasri dan lembaga pendidikan di depannya sudah bersikap jelas: menolak tegas aktivitas maksiat di lingkungan mereka. Kawasan itu zona steril pesantren dan sekolah.”
“Tapi mereka masih bandel beroperasi meski sudah ditipiring. Ini namanya merendahkan harga diri pemerintah daerah! Sudah saatnya ruang gerak mereka dikunci rapat, mampet,” tegas Rokhmad dengan nada bertenaga, Selasa (26/5/2026).
Kelakuan pengelola The Souls dinilai makin melunjak. Di era digital ini, mereka justru mengumbar aktivitas pesta pora dan promosi minuman beralkohol lewat aplikasi TikTok secara vulgar.

BANDEL: Bar, cafe and resto The Soul yang sudah diputuskan harus ditutup, karena ditolak warga di sekitarnya. The Soul dinilai menipu atau berbohong soal perijinannya. (Foto: istimewa)
Bagi Rokhmad, aksi pamer di media sosial itu secara tidak langsung adalah ejekan terbuka, kepalan tangan yang diarahkan ke muka Pemkot Malang.
Di balik nekatnya operasional The Souls, Rokhmad mengendus adanya aroma tidak sedap di dalam internal birokrasi perizinan.
Ada kejengkelan yang dialamatkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Mengapa? Karena dinas tersebut kedapatan mengeluarkan dokumen izin edar minol Golongan B dan C kepada korporasi bernama PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera, yang menjadi payung hukum The Souls. Padahal, untuk izin Golongan A yang paling dasar saja, mereka tidak punya.
“Kami menduga ada indikasi malapraktik administrasi dalam keluarnya izin tersebut. Warga terdekat merasa dibohongi secara mentah-mentah.”
“Awalnya waktu minta tanda tangan lingkungan, bilangnya mau bangun restoran keluarga. Tapi faktanya di lapangan disulap menjadi bar, cafe, dan tempat hiburan malam murni,” kecam Rokhmad.
Anda sudah tahu: hukum tidak boleh kalah oleh siasat pengusaha bandel. Komisi A DPRD Kota Malang kini sudah satu suara. Kompak, dan bulat: izin The Souls wajib dibekukan dan dicabut tanpa toleransi lagi.
Bagi Rokhmad, surat teguran tertulis sudah tidak ada gunanya lagi bagi pengusaha yang bebal. Lembaran kertas teguran, hanya akan berakhir di tong sampah mereka. Sekarang yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan fisik di lapangan. Nyata.
“Ini bukan lagi soal surat-suratan. Ini soal ketegasan nyali dari Satpol PP. Kalau setelah ditipiring, mereka masih nekat jualan, tunggu apa lagi? Tegakkan marwah Perda, bawa rantai gembok, dan segel pintu depannya!” tuntut Rokhmad retoris.
Jika Pemkot Malang tetap diam dan membiarkan lampu kelap-kelip di depan lembaga pendidikan itu terus menyala pasca-putusan pengadilan, maka publik berhak curiga ada pembiaran yang disengaja.
Kewibawaan Kota Malang di bawah kepemimpinan Wali Kota Wahyu Hidayat, dipertaruhkan di depan gerbang pesantren. Satpol PP harus membuktikan diri bahwa seragam mereka adalah simbol hukum negara yang kokoh. Bukan sekadar pelengkap upacara simbolis di balai kota.
Rantai penyegelan harus segera ditarik, atau wibawa hukum kota ini akan selamanya tertawa di dalam botol-botol miras The Souls dan Happiness Water. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




