DUET: Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi didampingi Kabid Perdagangan, Ni Luh Eka Wilantari. Saat dikonfirmasi perihal perkembangan relokasi PIG, Selasa (26/05/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mencatat progres pelaksanaan relokasi pedagang di Pasar Induk Gadang (PIG), Kecamatan Sukun, telah menembus angka 85 persen hingga Selasa (26/5/2026). Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan, sisa 15 persen lapak pedagang yang belum pindah, diinstruksikan langsung oleh Wali Kota Wahyu Hidayat untuk tuntas pada Juni 2026 ini. Guna mengosongkan jalur jembatan kembar, sebelum proyek pengaspalan jalan koridor Gadang–Bumiayu dieksekusi oleh Dinas PUPRPKP pada akhir Mei atau Juni mendatang.
Pasar Induk Gadang itu jantungnya urat nadi sayur dan buah se-Malang Raya. Hidupnya 24 jam. Tapi, Anda sudah tahu penyakit menahunya: macetnya minta ampun, kumuh, dan semrawut. Akibat lapak pedagang yang meluber memakan badan jalan.
Bertahun-tahun jembatan kembar Gadang kehilangan fungsinya sebagai jalur protokol. Jalan raya berubah fungsi jadi lantai pasar.
Menggeser ribuan pedagang yang sudah telanjur “nyaman” di pinggir jalan itu, rumitnya bukan main. Biasanya penuh ketegangan, protes, hingga adu urat leher dengan petugas Satpol PP.
Namun, ada yang tidak biasa dalam proyek relokasi PIG kali ini. Tidak ada gejolak. Tanpa demo.
Mengapa bisa begitu?
Rahasia besarnya ada pada kesadaran kolektif. Dan ini yang bikin geleng-geleng kepala: proyek relokasi pemindahan ribuan lapak ini, berjalan murni dari kantong swadaya. Alias urunan para pedagang sendiri. Nol rupiah dari APBD Kota Malang. Mereka membongkar dan menata kembali lapak baru secara mandiri dan penuh inisiatif.
Kondisi langka inilah yang membuat Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, angkat topi tinggi-tinggi. Pria yang akrab disapa Eko Sya itu merasa sangat terbantu, oleh kepatuhan para pedagang.
“Capaian relokasi saat ini sudah 85 persen. Sisanya yang 15 persen diinstruksikan Pak Wali Kota segera dituntaskan bulan Juni ini.”
“Mengapa harus cepat? Targetnya agar proyek pengaspalan jalan antara Gadang dan Bumiayu bisa langsung dimulai akhir Mei atau Juni ini tanpa hambatan lapak di jalan,” jelas Eko Sya, Selasa (26/5/2026).
Logika Eko Sya lurus: mengembalikan fungsi jalan raya jembatan kembar adalah harga mati. Tapi, masa depan Pasar Gadang juga harus diselamatkan.
Uang yang berputar di bawah atap PIG itu raksasa. Per bulannya berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Kalau dihitung harian, perputaran uang tunai dari transaksi sayur, buah, dan ikan di situ mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Pasar dengan omzet sedahsyat itu, sudah tidak layak tampil kumuh. Estetikanya harus dinaikkan kelasnya.
“Sesuai namanya, PIG harus lebih bersih, tertata rapi, dan sehat. Ini perwujudan pusat grosir sayur, buah, dan ikan utama.”
“Kalau tata kelolanya rapi, distribusi logistik pangan untuk suplai kebutuhan warga di Malang Raya akan jauh lebih mudah dan lancar,” imbuh Eko optimistis.
Namun, Eko juga buru-buru memasang pagar pengingat untuk urusan legalitas. Jangan sampai ada salah tafsir di lapangan.
Mentang-mentang pembangunannya modal urunan swadaya, bukan berarti lapak atau lahan pasar, otomatis menjadi hak milik pribadi pedagang. Hukum tata ruang negara tetap berlaku mutlak.
“Tidak ada perubahan atau perpindahan aset pemerintah kepada perorangan. Aset Barang Milik Daerah (BMD) tetap menjadi milik Pemkot Malang secara penuh. Baik yang sistemnya sewa maupun los pasar rakyat. Tidak ada peralihan hak kekayaan ke pedagang,” tegasnya dengan nada bertenaga.
Bagi Pemkot Malang, jika PIG sudah bersolek rapi, bersih, dan bebas macet, ada bonus besar yang menanti di depan mata: Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diskopindag bersiap mendongkrak pundi-pundi daerah lewat manajemen retribusi pasar rakyat dan pengelolaan parkir yang jauh lebih tertib dan bocor-minim.
Di sela-sela kabar baik itu, Eko Sya juga menjawab tegas isu miring terkait adanya 500 nama pedagang yang surat izin tempat jualan atau hak bedaknya dihapus sepihak oleh dinas.
Ternyata, itu bukan kesewenang-wenangan birokrasi. Aturannya tertulis hitam di atas putih dalam Perda Nomor 12 Tahun 2004.
“Kami hanya menegakkan aturan. Lima ratus pedagang itu dicoret karena terbukti menelantarkan bedak mereka selama tiga bulan berturut-turut tanpa aktivitas. Atau sengaja dialihkan tangankan ke orang lain secara ilegal. Jadi, otomatis haknya hangus dan tidak bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




